Sabtu, 30 November 2019

Info Kelulusan PPG 2019

INFO PENTING...!

Sedang berlangsung sidang kelulusan UKMPPG 2019.

Seluruh angkatan UKMPPG 2019 yang belum menerima hasil kelulusan UKin dan UP PPG Prajab dan Daljab 2019 *adalah 15 Desember 2019*. Adapun pengumpunan pretest PPG 2019 adalah *20 Desember 2019*.

Konfirmasi kelulusan langsung dapat di akses melalui laman situs UKMPPG dengan memasukkan *No Ujian dan Tanggal Lahir*. (bisa lebih cepat dari tanggal yang sudah ditetapkan dan bisa terlambat dari tanggal yang ditetapkan *tergantung berapa lama sidang kelulusan di pusat selesainya*.

Jumat, 29 November 2019

Kumpulan soal-soal USBN SMA/SMK

Assalamu’alaikum Wr. Wb.😍😍😍
Bapak/Ibu, sahabat-sahabatku semua....semoga kita semua selalu dirahmati Allah SWT. Mohon izin untuk berbagi kumpulan soal-soal USBN PAI SMA/SMK dari tahun 2016-2019 berbasis tema (ASPEK). Semoga menjadi wasilah keberhasilan dalam pembelajaran PAI dengan naik nilai Ujian mapel PAI :
1. Tema Akidah : https://quizizz.com/admin/quiz/5ddf4927e4617d001bc00f54/kumpulan-soal-usbn-pai-sma-aspek-akidah
2. Tema Akhlak : https://quizizz.com/admin/quiz/5ddc78baed4eab001b5763d0/kumpulan-soal-usbn-pai-2016-s-d-2019-aspek-akhlak
3. Tema Fikih : https://quizizz.com/admin/quiz/5da04202fa744d001a1fe55f/kumpulan-soal-usbn-pai-aspek-fikih
4. Tema Al-Qur’an Hadis : https://quizizz.com/admin/quiz/5ddd29f5157b01001cbbc43f/kumpulan-soal-usbn-pai-sma-aspek-al-quran-dan-hadis
5. Tema Sejarah : https://quizizz.com/admin/quiz/5dde61e44dfcc6001c06e16b/kumpulan-soal-usbn-pai-sma-aspek-sejarah
MOHON KOREKSINYA DARI BAPAK/IBU SEMUA JIKA TERDAPAT KESALAHAN DALAM KUNCI JAWABAN (dijapri ya...he..he..😄😄😄) #lulusppgsemua100% 👏👏👏 🙏🙏🙏

Rabu, 13 November 2019

Form Order

silahkan isi form order secara lengkap ya 😊

✔ Nama Pemesan: 
✔ Jalan: 
✔ Kampung :
✔ RT :
✔ RW :
✔ Desa/Kelurahan: 
✔ Kecamatan: 
✔ Kabupaten:  
✔ Provinsi: 
✔ Kode pos:
✔ No HP Pemesan :
✔Barang Yang Dipesan :

Kamis, 07 November 2019

Meng~google

ALTRUISME

*Google tempat kerja membahagiakan*

- Gajinya besar,
- makan besar dan cemilan gratis,
- disediakan tempat tidur siang,
- disediakan berbagai sarana olahraga dan games,
- desain kantornya keren - banyak spot selfie.

Tapi ada satu hal yang nggak banyak orang tahu, yang membuat Google menjadi salah satu tempat kerja membahagiakan.

*Chad Meng*, salah seorang insinyur, salah seorang perintis di Google (dia karyawan no 107) adalah otak yang merancang sebuah program untuk menciptakan suasana membahagiakan di Google.

Dia menggagas sebuah program untuk karyawan google namanya *Search Inside Yourself*. Programnya banyak dan unik-unik. Salah satunya.

*Meng* mengajarkan sebuah latihan pikiran selama 10 detik saja. Pikirkan dua orang yang ada di ruangan ini, lalu katakan dalam hati "Saya mendoakan dengan tulus agar si A bahagia, Saya mendoakan dengan tulus agar si B bahagia".

Latihan simpel ini ternyata telah mengubah banyak orang.
Setiap orang yang sudah mempraktikkan ini akan tersenyum dan merasa lebih bahagia dibanding 10 detik yang lalu.

*Meng* pernah mengajarkan praktik ini di sebuah seminar pada selasa malam. Dia menyarankan kepada audiens untuk mempraktikkannya besok saat kerja, 10 detik setiap jam.
Pilih secara acak dua orang yang melintas di kantornya. Karena ini cuma dalam pikiran, tidak ada hal yang menyulitkan atau memalukan.

Pada hari Rabu *Meng* mendapat email dari salah seorang yang mempraktikkan latihan ini: "I hate my work, I hate coming to work every single day. But inattended your talk on Monday, did the homework on Tuesday, and tuesday was my happiest day in 7 years."

Ketika mempraktikkan latihan ini saya baru sadar bahwa sumber stres adalah karena kita sibuk memikirkan diri kita. Coba cek doa-doa kita. 99% untuk kebaikan, kebahagiaan, kekayaan diri kita sendiri.

Kita tidak menyelipkan doa setelah sholat untuk tetangga yang lagi susah, tukang bakso yang malam-malam lewat, atau petugas PLN yang ngecek meteran.

Padahal salah satu sumber kebahagiaan itu ternyata adalah melakukan kebaikan untuk orang lain, *altruisme*.

Dan sebaliknya, sumber ketidakbahagiaan adalah selfish, egoisMe, selalu Me Me Me (aku aku aku).

Makanya orang yang paling bahagia itu adalah *Rasulullah*.
Hidupnya hanya untuk kebahagiaan orang lain. Doa-doa dan harapannya untuk umatnya. Bahkan kata terakhir nya adalah Ummatii (umatku)...

Dan Rasul juga pernah kasih resep kebahagiaan yang mungkin *Chad Meng* terinspirasi dari sini:

“Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya tanpa sepengetahuannya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama”
(HR. Muslim no. 4912).

Jadwal ukin


Selasa, 05 November 2019

Tips Menghadapi Takdir Yang Tidak Sesuai Harapan

Tips Menghadapi Takdir Yang Tidak sesuai harapan

terkadang dalam hidupnya seorang mukmin harus menghadapi takdir yang tidak sesuai harapan, misalnya sakit keras, ibunya meninggal, dizalimi temannya, dan disebarkan fitnah buruk tentang dirinya (difitnah) sampai merasa sakit hati. Nah, bagaimana sikap seorang mukmin yang baik?

Tips 1

Di dalam kitab Al-Fawaid, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah bertutur

إذا جرى على العبد مقدور يكرهه فله فيه ستّة مشاهد

Jika sebuah takdir yang buruk menimpa seorang hamba, maka ia memiliki enam sikap dan sisi pandang:

الأوّل: مشهد التوحيد، وأن الله هو الذي قدّره وشاءه وخلقه، وما شاء الله كان وما لم يشأ لم يكن

Pertama: Pandangan (kaca mata) Tauhid. Bahwa Allahlah yang menakdirkan, menghendaki dan menciptakan kejadian tersebut. Segala sesuatu yang Allah kehendaki pasti terjadi, dan  segala sesuatu yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi.

Penjelasan:

Seorang mukmin yang di dalam hatinya mengakar kuat keimanan terhadap Rabbnya akan memandang segala sesuatu dengan kaca mata iman dan tauhid, terlepas apapun yang dihadapi dan dialaminya. Hatinya meyakini bahwa segala sesuatu yang terjadi, pastilah Allah yang menghendakinya terjadi dan Dialah yang menakdirkannya, baik peristiwa tersebut sebuah kebaikan ataupun keburukan. Namun setiap yang Allah takdirkan terjadi, pastilah ada hikmahnya, baik kita ketahui atau tidak.

Oleh karena itu, ketika mendapatkan musibah, Anda dizalimi orang lain atau difitnah misalnya, maka pandanglah peristiwa itu dengan kacamata iman, Allahlah yang menakdirkan musibah ini menimpa diri saya, Allahlah yang memilih saya untuk menjadi orang yang tertimpa musibah ini ,

Allah lah yang memilih saya menjadi korban fitnah ini. Radhiitu billahi Rabbaa, saya ridha Allah menjadi Rabbku dan Sang Pengaturku. Saya tidak akan memprotes takdir-Nya. Karena setiap hari seorang hamba berpeluang tertimpa musibah, maka pantaslah prinsip hidup yang seperti ini dalam Islam disyari’atkan untuk diwujudkan dalam ucapan dzikir pagi dan sore, bahkan disyari’atkan untuk diucapkan 3 kali,

رضيت بالله رباً، وبالإسلام ديناً، وبمحمد صلى الله عليه و سلم نبيا

“Aku rela Allah sebagai Rabb-ku, Islam sebagai agamaku dan Nabi Muhammad shalllallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Nabiku” (HR. Ahmad dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi).

Dengan demikian, setiap kali seorang hamba tertimpa musibah, ia menghadapinya dengan lapang dada dan menggantungkan harapan hatinya semata-mata kepada Sang Pengaturnya agar ia  mendapatkan jalan keluar dan mampu bersabar dalam menghadapinya dengan mengharapkan pahala dari-Nya.

Tips 2

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah melanjutkan

الثاني: مشهد العدل، وأنه ماض فيه حكمه، عدل فيه قضاؤه

Kedua: Kacamata keadilan. Bahwa dalam kejadian tersebut berlaku hukum-Nya dan adil ketentuan takdir-Nya.

Penjelasan

Setiap peristiwa yang ditakdirkan terjadi pada diri seorang hamba pastilah Allah selalu adil dan tidak pernah zalim kepadanya, karena Allah menentukan takdir bagi seorang hamba selalu sesuai dengan tuntutan hikmah-Nya dan sesuai dengan ilmu-Nya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا رَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيدِᄉ

“Dan sekali-kali tidaklah Rabb-mu menganiaya hamba-hamba-Nya”(Fushshilat:46).

Bukankah setiap musibah yang ditakdirkan menimpa kita karena akibat dosa kita?

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

“Dan apa saja musibah yang menimpa kalian maka adalah disebabkan oleh perbuatan tangan kalian sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahan kalian)” (Asy-Syuuraa: 30).

Tips 3

Kemudian Imam Ibnul Qoyyim rahimahullahberkata:

الثالث: مشهد الرحمة،وأن رحمته في هذا المقدور غالبة لغضبه وانتقامه، ورحمته حشوه

Ketiga: Kacamata kasih sayang. Bahwa rahmat-Nya dalam peristiwa pahit tersebut mengalahkan kemurkaan dan siksaan-Nya yang keras, serta rahmat-Nya memenuhinya.

Penjelasan:

Tidaklah Allah menakdirkan atas diri seorang mukmin sebuah peristiwa yang pahit, kecuali didasari kasih sayang-Nya kepada hamba tersebut. Dan kasih sayang-Nya mengalahkan murka-Nya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ

“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu” (Al-A’raaf:156).

Dalam sebuah Hadits Qudsi, Allah berfirman,

إن رحمتي سبقت غضبي

“Sesungguhnya rahmat-Ku mengalahkan kemurkaan-Ku” (HR. Bukhari dan Muslim) .

 Tips 4

Selanjutnya, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah bertutur

الرابع: مشهد الحكمة، وأن حكمته سبحانه اقتضت ذلك، لم يقدّره سدى ولا قضاه عبثا

Keempat: Kacamata hikmah. Hikmah-Nya Subhanahu menuntut menakdirkan kejadian itu, tidaklah Dia menakdirkan begitu saja tanpa tujuan dan tidaklah pula Dia memutuskan suatu ketentuan takdir dengan tanpa hikmah.

Penjelasan:

Hikmah pentakdiran pastilah ada. Namun hikmah tersebut terkadang kita tahu, namun terkadang pula kita tidak tahu. Namun, ketidaktahuan kita terhadap suatu hikmah dari kejadian tertentu , tidaklah menghalangi kita berbaik sangka kepada Allah Ta’ala. Bahwa dengan hikmah Allah, Allah memutuskan suatu takdir. Jadi, kita meyakini bahwa Allah Ta’ala Maha Bijaksana dalam menetapkan takdir-Nya.

Allah Ta’ala berfirman,

أَفَحَسِبْتُمْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُمْ عَبَثًا وَأَنَّكُمْ إِلَيْنَا لَا تُرْجَعُونَ

“Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?” (QS. Al Mukminuun: 115).

Allah Ta’ala juga berfirman,

أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى

“Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)?” (Al-Qiyaamah: 36).

Tips 5

Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah bertutur:

الخامس: مشهد الحمد، وأن له سبحانه الحمد التام على ذلك من جميع وجوهه

Kelima: Kacamata pujian. Bahwa Dia Subhanahu terpuji dengan pujian sempurna atas penakdiran kejadian tersebut, dari segala sisi.

Penjelasan:

Allah terpuji dari segala sisi, terpuji dzat, nama, sifat maupun perbuatan-Nya, termasuk terpuji saat menakdirkan suatu takdir yang pahit, karena semua itu berdasarkan ilmu dan tuntutan hikmah-Nya.

Allah Ta’ala berfirman,

دَعْوَاهُمْ فِيهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلَامٌ ۚ وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Do’a mereka di dalamnya ialah subhanakallahumma dan salam penghormatan mereka ialah salam. Dan penutup doa mereka ialah segala puji hanya bagi Allah Rabb semesta alam.” (Yuunus: 10).

Tips 6

Terakhir, Imam Ibnul Qoyyim rahimahullahMenjelaskan

السادس: مشهد العبوديّة، وأنه عبد محض من كل وجه تجري عليه أحكام سيّده وأقضيته بحكم كونه ملكه وعبده، فيصرفه تحت أحكامه القدريّة كما يصرفه تحت أحكامه الدينيّة, فهو محل لجريان هذه الأحكام عليه

Keenam: Kacamata peribadatan. Bahwa orang yang menjalani takdir yang buruk itu adalah sekedar hamba semata dari segala sisi, maka berlaku atasnya hukum-hukum Sang Pemiliknya, dan berlaku pula takdir-Nya atasnya sebagai milik dan hamba-Nya, maka Dia mengaturnya di bawah hukum takdir-Nya sebagaimana mengaturnya pula di bawah hukum Syar’i-Nya. Jadi, orang tersebut merupakan hamba yang berlaku atasnya hukum-hukum ini semuanya.

Penjelasan:

Sebagai seorang mukmin yang meyakini bahwa ia hanyalah milik Allah dan hamba-Nya, maka ia sadar dan mengakui kepemilikan Allah atas dirinya sehingga Dia berhak mengaturnya dengan bentuk pengaturan bagaimanapun juga, semua terserah Dia, Sang Pemilik alam semesta, maka ia ridha dengan pengaturan Rabbnya tersebut dan benar-benar menghamba kepada-Nya saja.

Seorang mukmin juga sadar bahwa dalam keadaan bagaimanapun juga, sebagai seorang hamba, ia tetap tertuntut untuk mempersembahkan peribadatan dan penghambaan kepada Sang Pemiliknya, yaitu Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana dalam keadaan senang dan lapang, ada tuntutan peribadatan atasnya, maka begitu juga dalam keadaan susah dan tertimpa musibah, ada tuntutan peribadatan atasnya pula. Ia adalah hamba Allah, baik dalam keadaan sedih maupun senang.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنْ كُلُّ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ إِلَّا آتِي الرَّحْمَٰنِ عَبْدًا

“Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba” (Maryam: 93).

Allah Ta’ala berfirman,

وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا

“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan” (Al-Furqaan: 63).

Semoga bermanfa’at.

***

Referensi:

Fawaidul Fawaid , Imam Ibnul Qoyyim, ta’liq: Syaikh Ali Hasan.


Madarijus Salikin, Imam Ibnul Qoyyim.

Jangan tinggalkan 3 perkara


ZAKAT SEWA TANAH, ZAKAT PROFESI, ZAKAT PRODUKTIFA DAN ZAKAT KE MASJID

ZAKAT SEWA TANAH, ZAKAT PROFESI, ZAKAT PRODUKTIFA DAN ZAKAT KE MASJID



A.   ZAKAT HASIL TANAH YANG  DISEWAKAN 
1.        Pengertian
Zakat secara bahasa artinya suci, tumbuh berkembang dan berkah. Makna zakat secara bahasa ini  mencerminkan sifat zakat yang dapat mensucikan harta dan jiwa serta mengandung nilai positif yang dapat dikembangkan berupa kebaikan bagi si muzakki dan kemashlahatan ekonomi bagi para mustahiq
Menurut syara’, para ulama mendefinisikannya dengan “Harta tertentu yang wajib dikeluarkan sebagiannya kepada para mustahiq.” Jadi, zakat adalah  kewajiban seseorang untuk mengeluarkan sebagian harta miliknya  yang sudah memenuhi syarat untuk dizakati kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq) Zakat sering juga disebut shadaqah karena tindakan itu adalah tindakan yang benar (shidq).
2.        Pengertian dan Dasar Hukum-Nya 
Berikut beberapa komponen yang  harus terpenuhi  dalam transaksi  zakat hasil tanah yang disewakan, yakni harus ada:
a.  Sebidang tanah  yang disewakan,
b.  Pemilik tanah (Orang yang menyewakan tanahnya kepada orang lain),
c.  Penyewa tanah sekaligus penggarap tanah yang disewakan.
Zakat hasil tanah wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen, tidak berlaku untuknya  istilah  syarat haul (genap satu tahun) di dalamnya. Jika satu tahun itu dua kali panen, maka zakatnyapun dua kali.
3.        Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakatnya
Ketentuan bahwa zakat hasil tanah yang disewakan wajib dikeluarkan zakatnya tidak memunculkan masalah jika tanah itu ditanami oleh pemiliknya langsung. Persoalannya jika tanah itu disewakan kepada orang lain, maka hal ini akan memunculkan masalah, siapa yang wajib mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan? Apakah si pemilik tanah atau si penyewa tanah (yang bercocok tanam).
Untuk menjawab kasus hukum ini tidak terdapat kata sepakat di kalangan para ulama mereka berselisih dalam menetapkan hukumnya seperti diuraikan berikut ini.
a.  Menurut Jumhur ulama, bahwa yang wajib mengeluarkan zakat hasil tanah yang disewakan  adalah pihak penyewa. Mereka  beralasan karena yang dikeluarkan zakatnya adalah hasil tanahnya bukan tanahnya.
b.  Menurut pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya bahwa  pemilik tanahlah yang wajib mengeluarkan zakatnya karena dari sebab tanah itulah ada hasil yang diperoleh., tanpa tanah tak akan dapat dihasilkan apa-apa.
c.  Imam Malik, Syafi’i, Imam At-Tsauri, Imam Ibnu Mubarak dan Imam Ibnu Abu Tsaur berpendapat, penyewa tanahlah yang wajib membayar zakat, pendapat ini sejalan dengan pendapat point pertama.
B.   ZAKAT HASIL JASA (PROFESI) 
1.        Pengertian dan Hukumnya
Zakat profesi meliputi semua pekerjaan yang halal dan baik, zakatnya dapat dikeluarkan sesuai dengan waktu perolehannya setelah diambil terlebih dahulu untuk kewajiban biaya terhadap keluarga dan biaya operasional. Seseorang dengan profesinya yang berpenghasilan pas-pasan bahkan kurang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bukanlah termasuk profesi yang wajib dikeluarkan zakatnya, bahkan mereka tergolong orang yang berhak menerima zakat (mustahiq), seperti tukang beca.
2.        Cara Mengeluarkan dan Nisabnya
Berapa nisab (batas minimal) dan prosentase yang harus dikeluarkan? Terjadi perbedaan pendapat para ulama terhadap penetapan nisabnya:
a.  Abdurrahman Hasan, Imam Abu Zahra, dan Abdul Wahab Khallaf, mereka berpendapat bahwa nisab zakat profesi sekurang-kurangnya lima wasaq atau 300 sha sekitar 930 liter atau 653 Kg. sehingga prosentase zakatnya disamakan (diqiyaskan) dengan zakat pertanian yang pengairannya menggunakan alat (mesin), yaitu sebesar 5 % setiap mendapatkan gaji atau honor.
b.  Jumhur ulama berijtihad bahwa nisab zakat profesi adalah seharga emas 93,6 gram emas murni yang diambil dari penghasilan bersih setelah dikeluarkan seluruh biaya hidup. Kelebihan inilah yang dihitung selama satu tahun, lalu dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % setiap bulan. Prosenatase ini diqiyaskan dengan zakat mata uang yang telah ditetapkan oleh Hadits.
c.  Terdapat juga pendapat yang mengatakan bahwa zakat profesi disamakan dengan zakat rikaz (barang temuan) maka tidak ada syarat nisab dan prosentasenya 20 persen pada saat menerimanya.
Maka adanya zakat profesi sebagai hasil ijtihad sejalan dengan prinsip hukum Islam yang memberikan pintu kemudahan, dalam hal ini penunaian zakat secara ta’jil (disegerakan) dapat menghilangkan kealfaan seseorang dalam penunaian zakat.    
C.   ZAKAT PRODUKTIF 
Permasalahannya yang kemuidan muncul bagaimana hukum penyaluran zakat untuk modal usaha, berikut bahasannya. 
1.        Gagasan Zakat Produktif 
Ide untuk mengembangkan zakat sebagai modal usaha muncul ketika fokus perhatian dilakukan secara seksama bahwa para fuqara dan masakin tidak semuanya orang-orang  yang memiliki keterbatasan kekuatan fisik namun di antara mereka terdapat banyak yang memiliki kesehatan fisik dan keahlian yang dapat dikembangkan, tapi mereka tidak memiliki modal, sehingga keluar ide untuk memberikan zakat kepada mereka untuk bisa dijadikan sebagai modal usaha yang dapat meningkatkan status ekonominya dan sekaligus mengembangkan keahlian yang mereka miliki. Maka pihak yang paling berperan dalam zakat produktif ini adalah kreatifitas mustahiq untuk menjadikan zakat sebagai modal yang terus dikembangkan. 
2.        Prospek Zakat Produktif
Bagi mustahiq zakat yang produktif atau disebut mustahiq aktif, mereka masih berumur produktif dan  memiliki badan yang sehat maka selayaknya bagi mereka zakat dapat disalurkan secara produktif yaitu dengan menjadikan zakat sebagai modal usaha. Oleh karena itu diperlukan sikap pro-aktif dari mustahiq untuk mencurahkan kemampuannya dalam pengembangan  modal dari zakat itu. 
Selain itu di masyarakat terdapat banyak keahlian yang dimiliki oleh mereka yang tergolong mustahiq yang tampaknya diperoleh tanpa melalui latihan khusus seperti pedagang kaki lima, sopir, pengrajin tangan, tukang kuli batu, dan lain sebagainya. Jika penyaluran zakat dilakukan dengan baik serta penggunaannya terbilang optimal, maka hal ini akan dapat meningkatkan taraf ekonomi mereka yang tergolong lemah untuk selanjutnya diharapkan kehidupan mereka tidak bergantung kepada zakat.
D.   PENYALURAN ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MESJID
Penjelasan tentang kelompok orang yang berhak menerima sudah cukup jelas diinformasikan oleh al-Qur’an. Secara tekstual istilah mesjid tidak terdapat dalam kelompok yang delapan tersebut, inilah yang menimbulkan permasalahan apakah zakat dapat disalurkan untuk pembangunan dan pemugaran mesjid. Namun sebelumnya mari kita lihat dulu 8 mustahiq zakat (orang yang berhak menerima zakat), sebagaimana penjelasannya di bawah ini:
1.        Kelompok Mustahiq Zakat 
Delapan kelompok (mustahiq) zakat sebagaimana tercantum dalam Qs. at-Taubat ayat 60, yang penjelasannya sebagai berikut:
a.   Fuqara, yaitu Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari,
b.   Masakin, yaitu Orang yang memiliki pekerjaan, tapi hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhannya,
c.   Amilin yaitu Yaitu orang yang bekerja  memungut zakat (panitia zakat),
d.   Muallaf, pengertiannya dapat berarti orang yang baru masuk Islam sedangkan imannya masih lemah, maka untuk menguatkannya perlu diyakinkan dengan zakat. Atau orang kafir yang berniat untuk masuk Islam, tapi masih tipis keimanannya, maka ia dapat diberi zakat supaya niat masuk Islamnya menjadi kuat.
e.   Budak, yaitu orang yang hidupnya tidak merdeka,  dikuasai oleh tuannya.
f.   Garimin, yaitu oraang yang memiliki tunggakan hutang kepada orang lain baik hutang tersebut  untuk kepentingan pribadinya atau hutang karena untuk biaya kebajikan.
g.   Sabilillah, yaitu para tentara yang berperang melawan serangan orang kafir. 
h.   Ibnu Sabil. Yaitu orang yang sedang melakukan sebuah perjalanan dengan tujuan yang baik bukan untuk kemaksiatan, seperti pelajar atau mahasiswa yang belajar di luar negeri.
2.        Hukum Zakat untuk Pembangunan Mesjid
Di antara ke-delapan macam mustahiq zakat seperti tersebut di atas, terdapat mustahiq yang disebut sabilillah yang secara bahasa artinya jalan Allah. Para ulama dalam memahami kata sabilillah tidak hanya terbatas pada makna hakiki yaitu para pejuang yang berperang menegakkan agama Allah tapi memahaminya juga dari makna  majazinya  yang bersifat umum. Terkait dengan makna yang tersebut terakhir ini, para ulama memiliki penafsiran yang beraneka ragam. 
Istilah sabilillah memiliki arti kemaslahatan ummat yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin seperti pembangunan mesjid, rumah sakit, perlengkapan pendidikan, dan sebagainya.
Pengertian mazaj semacam ini dalam hukum Islam dapat ditolelir selama tidak bertentangan dengan kaidah agama. Keberadaan mesjid dalam masyarakat memiliki peranan strategis, fungsinya bukan hanya sebagai tempat sholat, tapi dapat dijadikan pusat pendidikan, da’wah, serta sosial kemasyarakatan dalam rangka menegakkan agama Allah swt. Dengan demikian, zakat  boleh disalurkan untuk pembangunan mesjid karena mesjid termasuk sabilillah yang mengandung manfaat bagi umat Islam.

Minggu, 03 November 2019

Yang ingin menikah, akan kami nikahkan


BRI DUDU DURAHMAN

BRI : 446001006250534
ATASA NAMA : DUDU DURAHMAN

Download Gratis Buku-Buku Islam

Assalamu'alakum warohmatullohi wabarokatuh

*Download GRATIS buku2 islam* ada 138 buku dalam format *pdf* (hibah dari Rumah Fiqih). Silahkan di download, semoga bermanfaat

https://t.co/NUEnSGMq7a

Note :
1. Buku pdf ini diformat untuk nyaman dibaca pakai HP, meski tetap bisa dengan laptop, desktop atau tablet.

2. Buku ini waqaf dari pengarangnya. Doakan agar beliau-beliau selalu mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Aamiin.

3. Silahkan share link ini biar kita pun ikut kebagian pahala menyebarkan ilmu agama.

Terima kasih. Semoga bermanfaat.

SURAT IZIN PETERNAKAN

 Kelengkapan Surat izin Peternakan :  1. Izin Usaha Peternakan (IUP) 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 3. Izin Analisis Mengenai Dampak...