Jumat, 29 Juni 2018

MASJID

800.000 TITIK CAHAYA

 ummat saat ini memiliki 800.000 gedung yang hanya dipakai 5 jam per hari. Gedung itu bernama : *MASJID*.

Disinilah awal mula ide pemberdayaan Masjid sebagai asset ummat. Dari pondasi pemikiran ini, kita harus kembali memaknai... sudah sejauh mana kita MEMANFAATKAN 800.000 asset ini.

*****

Narasi tentang pemberdayaan masjid ini akan Saya sampaikan secara runut.

Pertama, optimalisasi masjid sebagai sarana ibadah.
Kedua, optimalisasi masjid sebagai titik manajemen ummat.
Ketiga, optimalisasi masjid sebagai asset fisik.

*****

Kita masuk pada pemikiran *pertama*, masjid sebagai sarana ibadah.

Sahabat, masjid biasanya dibangun secara bersama-sama oleh warga, walaupun ada masjid yang memang dibangun oleh pribadi. Perbedaan yang nampak nyata adalah... masjid yang dibangun oleh kekuatan publik biasanya lemah pada pengelolaan, dan masjid yang dibangun personal biasanya terkelola baik. Sederhananya, karena ada sponsor personal yang terus menyuplai kebutuhan perawatan masjid.

Pada ruang pemikiran pertama ini, Saya lebih memodelkan masjid yang memang dibangun bersama.

Masjid yang dibangun bersama berarti dimiliki bersama, dimiliki oleh warga. Artinya ia adalah milik ummat. Didalam bisnis, ummat menjadi "owner" dari masjid.

Tapi disisi lain, masjid juga dituntut melayani ibadah jamaah, maka ummat juga berada pada posisi "market" dalam waktu yang bersamaan.

Yang biasanya belum ada adalah "Dewan Eksekutif" yang memang menjalankan masjid secara profesional. Dewan direksi beserta jajarannya.

Sebagian masjid membentuk Dewan Kepengurusan Masjid (DKM), dan DKM secara sukarela menyisihkan waktu untuk mengurus masjid. _Pada pengurus DKM usia produktif, mengurus masjid tidak bisa menjadi aktivitas utama, karena harus bekerja dan berbisnis mencari nafkah_. Akhirnya mengurus masjid menggunakan waktu sisa.

Jika para pensiunan mewarnai DKM, aura eksekusinya juga tidak bisa diharapkan cepat, kurang kreatif ...karena natural nya organisasi itu dijalankan oleh usia produktif. (Dengan tetap menghargai para pensiunan yang menjadi DKM)

Maka, perlu digagas dewan eksekutif yang profesional dalam kepengurusan masjid. Muda, berkapasitas dan memang full dedikasinya untuk mengurusi masjid.

Artinya..., ada Owner beserta jajaran komisaris dan ada CEO beserta jajaran eksekutornya.

*Ide gila* nya disini : 1 masjid, harus dikelola oleh 1 CEO profesional dengan kepuasan jamaah sebagai Key Perfirmance Indicator nya.

1 CEO
1 direktur operasional-ibadah
1 direktur keuangan
1 direktur komunikasi-media
1 direktur ziswaf
1 direktur pembinaan jamaah
1 direkrur General Affair

1 CEO... 6 Direktur ... 7 BOD.

1 direktorat bisa merekrut lagi 5 staff. Akhirnya 1 masjid bisa menyerap 37 tenaga kerja.

Bayangkan angka 800.000 masjid x 37 tenaga pengelola. Anggaplah dengan masjid kecil, menjadi 20 pengelola per masjid, berarti untuk ranah pelayanan masjid saja, terbuka 16 juta lebih lapangan kerja baru.

Turunan dari cara kerja seperti ini akan sehat. Bapak-bapak DKM tetap elegan menjadi pengurus DKM. Bapak-bapak akan menjadi owner dan mengawasj kerja jajaran eksekutif. Ini mirip owner bisnis ngontrol pekerja.

Kan memang iya, uang ummat menggaji CEO+team dan mereka kembali melayani ummat, diawasi oleh perwakilan ummat... share holders..., namanya DKM.

Selanjutnya, SDM lulusan Pesantren yang sudah belajar diinul Islam, Al-Quran, Hadist, akan terberdayakan dengan baik. Jika 1 masjid butuh 1 imam hafidz dan terdidik, maka kita bisa menyerap 800.000 hafidz. 800rb imam, 800rb muadzin.

Selanjutnya, SDM yang sekolah zakat, sekolah ekonomi, bisa duduk di direktorat keuangan dan zakat. Semua terberdayakan. Belum lagi kita bicara direktorat pembinaan jamaah yang akan saya sampaikan detail di poin ketiga.

******

Poin *kedua* adalah masjid sebagai titik menajemen ummat.

Jika kita bicara manajemen, kita bicara tentang SIAPA yang kita kelola dan BAGAIMANA, mau diapakan.

Jika kita hadir ke sebuah masjid, dan hadir ke jajaran DKM, mari tanyakan hal ini :

1. Berapa KK yang dilayani oleh masjid ini.
2. Ada berapa laki-laki dewasa yang telah sadar menjadi jamaah ini, nama, usia, profesi, keahlian, dan rumahnya dimana.
3. Berapa anak-anak muslim yang harus menjadi perhatian masjid ini.
4. Berapa muslimah...

Terus.. terus dan terus.. data.. data.. dan data.. dan saya yakin.. datanya tidak ada.

Kecuali memang masjidnya profesional.

Saya ingin membuka mata anak bangsa : Jumlah kelurahan dan desa di Negeri ini, menurut data BPS 2016, itu ada 82,030. Ada selisih dengan data lain, tapi bisa dibilang 80.000an

Jika jumlah masjid ada 800.000 dan jumlah desa kelurahan ada 80rb, berarti 1 desa/kelurahan terdapat 10 masjid. Sebuah proporsi yang pas untuk manajemen ummat.

Sahabat, bayangkan,....

Islam menuntun shalat berjamaah 5 waktu di masjid. Berarti ada sekumpulan laki-laki baligh dewasa yang "meet up" 5x sehari. Anehnya, meet up 5x sehari... tetapi hampir tidak ada sinergi yang terjadi. Yang nganggur tetap nganggur, yang sulit kuliah tetap sulit kuliah. Aneh bukan?

Konsep masjid sebagai wahana manajemen ummat, dalam benak Saya adalah benar-benar mengurus dan mensinergikan seluruh kekuatan yang ada dalam tubuh ummat.

Masjid memutuskan sejauh mana rentang wilayah layanannya. Petakan. Tarik area pake spidol. Arsir. Ini wilayah layanan masjid A. Clear.

Lalu masjid mendata seluruh kaum muslimin pada area tersebut, pokoknya yang muslim didata. Mau ke mesjid atau tidak,  harus menjadi target layanan masjid. _Kan dimandikan dan disholatkannya disitu toh?_

Dari data ini akan terbaca, tingkat pendidikan, keahlian, engagement dengan masjid, bahkan sampai kebutuhan dan masalah yang sedang dihadapi.

Lucu donk, ada anak muda bolak balik 5 waktu ke masjid, 5 bulan nganggur, sementara di mesjidnya ada pengusaha yang punya bisnis 100 outlet. Ini gak lucu blasss.

Lucu donk, ada jamaah yang bingung nyari guru private kalkulus anaknya, sementara sarjana matematika bolak balik berjamaah disebelah si bapak.

Pendataan ini adalah fungsi manajamen dan dengan begini... CEO masjid tidak hanya berfikir proses ibadah berjalan baik, tetapi juga beliau memiliki LIST UMMAT yang harus dilayani. Makanya wajar SDM dedicated, karena kerjanya full time.

- bapak itu sudah dapat kerjaan belum?
- ibu itu single parent butuh dicarikan suami nggak?
- anak keluarga itu pinter tapi kok gak kuliah kenapa?
- adek itu kok masih nganggur aja.
- mas itu bisnis kayaknya kurang modal.
Hayuk.. masjid bantu.. kira-kira jamaah kita ada yang punya solusi gak ya?

Bahasan-bahasan seperti ini harusnya menjadi wahana kerja setiap BOD masjid di 800.000 masjid yang ada. Bayangkan... saya membayangkan saja merinding.

Konsep pelayanan seperti ini akan menarik kekuatan donasi ummat lebih besar. Karena ada programnya be-RESONANSI. Ummat Islam Indonesia ini mudah, selama ada program, urunan jalan. Gampang. Asal konkret, komunikasi baik. Semua akan mengalir.

Dengan begini, potensi kekuatan ummat akan hadir. Setiap warga muslim yang terdaftar di masjid tertentu akan terperhatikan. Ikatan-ikatan sosial kita sebagai ummat akan kokoh. Karena masjid hadir bukan hanya sebagai fungsi fisiknya, tetapi fungsi intrinsiknya : melayani kebutuhan ummat

*****

Poin *ketiga*, masjid sebagai asset fisik ummat.

Sahabat, jika Anda berbisnis, Anda pasti memahami usability. Tingkat kegunaan asset yang Anda punya.

Masjid yang dibangun oleh sebagian besar ummat ini, relatif HANYA digunakan 5 waktu dalam sehari. Itu saja. Jika dari adzan hingga selesai dzikir dan doa itu anggaplah 1 jam, maka masjid hanya digunakan 5 jam dari 24 jam yang ada.

Anda punya pabrik, dipakai 5 jam saja.
Anda punya warung, buka 5 jam saja.
Anda punya mesin fotokopi, bekerja 5 jama saja.
Bagaimana perasaan Anda?

Ratusan bahkan miliaran rupiah UANG UMMAT sudah di investasikan untuk bangun masjid, tetapi dipakai hanya 5 jam bahkan kurang per hari. Bagaimana perasaan Anda? Bagaimana guncangan fikiran Anda saat ini?

Dari pemikiran ini, sahabat muslim dengan fikiran pemberdaya, tidak boleh mengijinkan hal ini terjadi. Mubazir.

Mari tantang fikiran kita.

Setelah subuh, masjid lengang mulai pukul 7.00. Coba kita bikin program :

7.00 sd 9.00 : ruang utama masjid jadi wahana kelas hafalan quran untuk remaja yang belum kerja, masih nunggu kuliah, atau memang bisnis, entrepreneur waktunya bebas.

09.00 sd 11.30 : masjid menjadi kampus. Buka kelas non formal. Bikin silabus. Pengajar cari relawan. Masjid dipakai gratis. Berarti mahasiwanya bisa gratis. Ini solusi pendidikan.

Pada jam ini, ibu-ibu relatif sudah antar anak ke sekolah. Bisa dilakukan taklim ibu-ibu. Jika tidak, selasar masjid menjadi wahana pengajaran bikin roti, menyulam, kerajinan, bahkan kejar paket A, B, C. Apa aja... yang penting manfaat untuk ummat.

13.00 sd 15.00 : mata kuliah kedua. Untuk masjid kampus. Selasar bisa adakan kegiatan lain.

16.00 sd 17.00 : TQA dihidupkan, jika sudah banyak anak-anak yang sekolah si SDIT, bisa jadi sekolah Quran untuk jamaah dewasa.

20.00 keatas : dirosah islami, ajarkan ummat shiroh, hadist, fiqh, selesai jam 21.00. Majelis cair terbuka setiap malam.

Pertanyaannya, yang ngajar siapa, SDM nya mana...

kan ada nomor 2 diatas. Masjid banyak uang. Manajemen kokoh. Ada SDM dedicated. SDM pengajar bisa dibayar secara profesional. Dan akan sangat layak.

Intinya mari kita maksimalkan. Bahkan lebih dahsyat lagi, malam harinya bisa gunakan area tertentu untuk tempat inap musafir atau sahabat tunawisma. Kenapa nggak? Semacam shelter inap semalam.

Ambil satu space, lapisi karpet khusus, beri hijab pembatas, jadikan masjid ramah musafir, ramah orang lemah. Disitulah da'wah akan terasa sangat mendalam dihati ummat.

Anak-anak muda bisa wifi-an di masjid. Block aja konten yang negatif.

Beri space berkumpul dan bercengkarama di masjid. Masjid ramah pertemuan.

Ada area masjid untuk playground anak-anak balita. Biar akrab sama masjid, dan saat shalat fardhu dijaga baby sitter khusus. Digaji oleh masjid.

Masjid menjadi tempat bimbel, pelatihan bisnis, diskusi, meet up, yang gak boleh kan jualan di dalam masjid. Pekarangan boleh kayaknya. Banyak koperasi di komplek mesjid kok.

Intinya gunakan. Jangan begitu mau digunakan, ada info : "adik-adik remaja masjid pake acaranya di selasar ya, soalnya karpet masjidnya baru beli"

Ya Salaammm... ini terjadi... aseli... karpet dibelain.. generasi muda Islam gak dikasih tempat... YA Rabb...

******

Tulisan Saya apa adanya. Saya sudah memaksimalkan diri sesopan dan sesantun mungkin. Ini sebabnya, dalam setiap roadshow, Saya selalu minta sesi kuliah subuh ke masjid-masjid.

Alasan pertama biar ada yang jemput paksa shalat subuh. Hehehehe..

Alasan kedua, karena di masjidlah kekuatan utama ummat ini. Itupun kalo dimaksimalkan.

Karakteristik ummat Islam Indonesia ini "wait and see". Mereka tidak begitu cepat dan inisiatif membangun sesuatu. Pemalu, gak enakan, takut konflik, malas ngasih saran. Keranan masjid bocor aja gak ada yang berani ngasih masukan.

Tetapi ketika ruang-ruang kolaborasi dan sinergi dibuka, maka kekuatan akan datang. Ketika pelayanan jelas terasa, donasi akan hadir berlimpah.

Sama seperti bisnis. Maaf banget. Logika ini harus saya sampaikan.

Jika perusahaan Anda jasa layanannya baik, maka market akan berulang beli layanan Anda. Jika tidak. Market tidak repeat.

Saya merasakan sendiri, jika sebuah masjid progressnya baik, terawat, ekosistem pengelolaannya terasa, maka kita pasti mau dukung maksimal.

Saya secara pribadi berharap, tulisan ini bisa mendorong banyak DKM untuk berbenah diri. Kemudian melangkah berani membangun sistem layanan profesional pada masjid. Dan kemudian menyadarkan ummat Islam, untuk kemudian MENGINDUK ke masjid-masjid terdekat. Shalatlah fardhu di masjid, dan bangunlah ikatan sosial sesam ummat Islam.

Perlu ada keberanian membayar 1 CEO masjid senilai 15 juta rupiah per bulan, ketika memang beliau mampu membangun layanan untuk 1.000 KK muslim, dengan raihan donasi 1M per bulan, baik dari jamaah, donatur corporate ataupun amal usaha masjid. Kenapa tidak?

Jika masjid melakukan 3 fungsi diatas, maka secara cepat       akan meningkatkan kualitas pendidikan ummat, kualitas ekonomi ummat dan kualitas sosial ummat.

Ummat Islam yang 225 juta ini akan ter urus baik melalui kehadiran masjid-masjidnya yang menjadi simpul layanan sosial.

Pada keadaan yang cukup cv Saya menyebut masjid sebagai 800.000 titik cahaya.

Teranglah wahai bangsa ku.... nyalakan cahayamu...

Narator Bangsa,
Rendy Saputra

******

Kamis, 28 Juni 2018

*MIND-SET*

*MIND-SET*
=====================
Ubahlah cara berpikirmu maka Nasibmu akan segera berubah

Komentarmu menentukan nasibmu, bukan nasib orang yang kamu komentari

Seorang murid bertanya pada gurunya;
"Guru kenapa ya hidup ini selalu banyak masalah?"

Guru:  Bukan hidup yang banyak masalah tapi pikiranmulah yang bermasalah...?"
"Kamu selalu berprasangka buruk pada apa saja dan siapa saja, itulah sebenarnya akar masalahnya."

Murid: "Tapi faktanya aku selalu mendapat masalah dalam hidupku."

Guru:  "Ya itu karena pikiranmu bermasalah",  Setiap kejadian dalam hidup itu sifatnya netral, pikiran kamulah yang menilai itu "bermasalah" atau "menguntungkan."

Murid : "Maksudnya?"

Guru :  "Misalnya apakah Hujan itu bermasalah atau malah menguntungkan.”

Murid : "Bagiku bermasalah, karena kalau aku naik motor dan lupa bawa jas hujan pasti basah kuyup."

Guru :  "Lantas kalau hujan bagi tukang Baso dan Tukang Payung apakah itu bermasalah?"

Murid : "Tentu saja tidak", bagi mereka malah menguntungkan.

Guru :  "Yang jadi masalah Hujannya atau orangnya...?”

*Ingatlah selalu ketika kita berprasangka baik maka hal-hal baiklah yang akan kita jumpai di sepanjang waktu kehidupan kita*.

Dan ketika kita selalu berprasangka buruk maka hal-hal buruklah yang akan selalu kita jumpai setiap hari.

Jadi jangan mengeluh jika kita termasuk orang-orang yang selalu merasakan pengalaman yang negatif dan tidak menyenangkan di sepanjang hidup kita.

Karena kita dan pikiran kita sendirilah penyebabnya.

Bisa jadi ketika kamu membaca tulisan ini dapat membantu kamu untuk memperbaiki cara berpikirmu, agar hidupmu tidak selalu dirundung masalah.

Jadi mari kita ubah cara berpikir kita saat ini juga agar kita tidak lagi menjumpai pengalaman negatif dan tidak menyenangkan.

Nah sekarang mari kita cek cara berpikir  kita masing2 yang tercermin dari komentar-komentar kita setiap hari :

1.  Melihat rekan N naik jabatan

Orang positif: Saya akan belajar dari dia.
Orang negatif: Pasti dia  pinter banget cari muka.

2.  Melihat orang pergi liburan ke luar negeri ?
Orang positif: Semoga kelak aku bisa seperti dia.
Orang negatif: Photonya paling cuma buat pamer-pamer doang.

3. Membaca status di WA/fb
Orang positif: Terimakasih untuk infonya izin share ya...
Orang negatif: Ah infonya basi saya sudah pernah baca kok.

4. Membaca status humor di WA/FB.
Orang positif:  Terimakasih telah bisa membuat saya tersenyum pagi ini.
Orang negatif:  Garing! Gak lucu!

5.  Turun Hujan.
Orang positif : Syukur udaranya jadi sejuk.
Orang negatif: Ah kalo pas lagi perlu terang malah hujan, Dasar Sial !!

6.  Dapat Gaji.
Orang positif: Syukur bisa buat bayar-bayar kebutuhan.
Orang negatif: Percuma gajian juga gak cukup buat bayar2 kebutuhan.

7. Melihat orang berpakaian Sederhana.
Orang positif: Duh dia orang yang sederhana sekali ya meskipun pejabat.
Orang negatif: Pejabat Tinggi tapi penampilannya kok kampungan gitu sih.

8. Punya Motor.
Orang positif: Syukur punya motor, enaknya naik motor itu klo pas panas gak kehujanan dan klo pas hujan gak kepanasan.
Orang negatif: Begini neh klo naek motor, klo pas ujan basah kuyup gak kayak orang yang punya mobil.

9. Membaca postingan ini
Orang Positif: Terimakasih sudah diingatkan, mohon izin sharing ya biar manfaat bagi yang lain.
Orang Negatif:  "Gak mau baca" karena dianggap menyindir dan menyinggung atau terlalu kasar.

Tipe yang manakah kita....?
akan menentukan nasib kita.
👇
http://arnila.sukses.family

Mau ubah nasib ?
Segera ubah cara berpikir kita dan komentar kita setiap hari....☕☕
Semoga bermanfaat. Terima kasih. 🙏😁

Rabu, 20 Juni 2018

Kisah Imam Hanafi

*AKU BUKAN SIAPA-SIAPA*

Nu'man bin Tsabit yang lebih dikenal dengan sebutan *ABU HANIFAH*, atau populer disebut *IMAM HANAFI*, pernah berpapasan dengan seorag anak kecil yang berjalan mengenakan sepatu kayu (terompah kayu).

Sang Imam berkata: _"Hati-hati nak dengan sepatu kayumu itu, jangan sampai kau tergelincir."_
Bocah ini pun tersenyum dan mengucapkan terima kasih, dan bertanya..
_"Bolehkah saya tahu namamu Tuan?"_ tanya si bocah.
_"Nu'man namaku",_ Jawab sang Imam.

_"Jadi, Tuan lah yang selama ini terkenal dengan gelar *Al-Imam Al-A'dzhom*. (Imam Agung) itu..??"_ tanya si bocah.

_"Bukan aku yang memberi gelar itu, masyarakat-lah yang berprasangka baik dan memberi gelar itu kepadaku."_

Si bocah berkata lagi.. _*"Wahai Imam, hati-hati dengan gelarmu. Jangan sampai tuan tergelincir ke neraka karena gelar itu...! Sepatu kayuku ini mungkin hanya menggelincirkanku di dunia. Tapi gelarmu itu dapat menjerumuskanmu ke dalam api neraka yang kekal, jika kesombongan dan keangkuhan menyertainya."*_

Ulama besar yang diikuti banyak umat Islam itupun tersungkur menangis....

*Imam Abu Hanifah* bersyukur. Siapa sangka, peringatan datang dari lidah seorang bocah.

Betapa banyak manusia yang lalai dengan hal tersebut :
_*Tertipu karena pangkat/jabatan,*_
_*Tertipu karena kedudukan,*_
_*Tertipu karena gelar*_
_*Tertipu karena kemaqoman*_
_*Tertipu karena penghormatan*_
_*Tertipu karena harta yang berlimpah,*_

Jangan sampai kita tergelincir... jadi angkuh dan sombong karenanya.

PEPATAH MENGATAKAN :

_*"SEPASANG TANGAN YANG MENARIKMU KALA TERJATUH LEBIH HARUS KAU PERCAYAI DARIPADA SERIBU TANGAN YANG MENYAMBUTMU KALA TIBA DI PUNCAK KESUKSESAN"*_

Maasyaa Allah
Astaghfirullaahal ‘adziim

Huruf dalam Alquran

*Huruf dalam Alquran*

Sejak 1200 tahun silam,ketika dunia blm mengenal KOMPUTER atau alat hitung sejenis.
IMAM SYAFI'I telah mampu mendata jumlah masing-masing huruf dalam AL-QURĀN secara detail dan tepat.

Imam Syafi’i dalam kitab Majmu al-Ulum wa Mathli’u an Nujum dan dikutip oleh Imam ibn ‘Arabi dalam mukaddimah al-Futuhuat al-Ilahiyah menyatakan jumlah huruf-huruf dalam Al Qur'an disusun sesuai dgn banyaknya:

o ا Alif  : 48740 huruf,
o ل Lam : 33922 huruf,
o م Mim : 28922 huruf,
o ح Ha ’ : 26925 huruf,
o ي Ya’ : 25717 huruf,
o و Waw : 25506 huruf,
o ن Nun : 17000 huruf,
o لا Lam alif : 14707 huruf,
o ب Ba ’ : 11420 huruf,
o ث Tsa’ : 10480 huruf,
o ف Fa’ : 9813 huruf,
o ع ‘Ain : 9470 huruf,
o ق Qaf : 8099 huruf,
o ك Kaf : 8022 huruf,
o د Dal : 5998 huruf,
o س Sin : 5799 huruf,
o ذ Dzal : 4934 huruf,
o ه Ha : 4138 huruf,
o ج Jim : 3322 huruf,
o ص Shad : 2780 huruf,
o ر Ra ’ : 2206 huruf,
o ش Syin : 2115 huruf,
o ض Dhadl : 1822 huruf,
o ز Zai : 1680 huruf,
o خ Kha ’ : 1503 huruf,
o ت Ta’ : 1404 huruf,
o غ Ghain : 1229 huruf,
o ط Tha’ : 1204 huruf dan terakhir
o ظ Dza’ : 842 huruf.

Jumlah semua huruf dalam al-Quran sebanyak 1.0270.000
(satu juta dua puluh tujuh ribu).

Setiap kali kita khatam Al-Quran,kita telah membaca lebih dari 1 juta huruf.

Jika 1 huruf = 1 kebaikan dan
1 kebaikan = 10 pahala,maka kira-kira 10 juta pahala kita dapatkan.

Jika dalam solat sambil berdiri digandakan 100x dan dlm bulan Ramadhan digandakan 70x.
Betapa besarnya rahmat Allah.
Rugi besarlah mereka yg lalai dengan rahmat Allah ini.

Mudah-mudahan ini menjadi motivasi kita untuk terus membaca mendengar al-Quran seterusnya memahami makna2nya.
Wallahu a'lam.

*Membaca Al Quran tidak akan mengurangi waktumu,justru sebaliknya,ia akan menambah waktumu.*

Secara hitungan matematika dunia, membaca Al Quran tampak seakan-akan mengurangi waktu.
Dari total 24 jam dalam sehari,seolah-olah berkurang sekian detik, sekian menit atau sekian jam jika digunakan untuk membaca Al Quran.

Tapi,tahukah anda bahwa waktu yang anda gunakan untuk membaca Al Quran itu sebenarnya tidak hilang begitu saja.
Ia akan diganti oleh Allah dengan keberkahan yang berlipat ganda.

Apa itu keberkahan?

Keberkahan artinya pertambahan dan pertumbuhan.
Wujudnya bisa bermacam-macam. Misalnya,pekerjaan beres,produktivitas meningkat,keuntungan bertambah,kesehatan terjaga dan seterusnya.

Itu adalah wujud keberkahan yang akan diperoleh oleh orang yang membaca Al Quran.

Pernahkah anda mendengar tentang orang yang stress?Atau orang yang sedang kebingungan mencari inspirasi?
Atau orang yang kesulitan menyelesaikan pekerjaannya?
Atau orang yang waktunya habis sia-sia tanpa produktivitas?

Itu adalah bentuk-bentuk kehilangan umur yang disebabkan tidak berkahnya waktu.

Tahukah anda bahwa dahulu para ulama bisa menulis karya-karya agung yang jumlahnya melebihi bilangan umur mereka?
Padahal saat itu belum ada mesin ketik, apalagi komputer.
Semuanya ditulis manual dengan tangan dan peralatan yang sangat sederhana,ditambah kondisi yang lebih sulit daripada kondisi sekarang.

Mengapa mereka bisa?Jawabnya karena waktu mereka penuh berkah.

Dari mana keberkahan itu?
Jawabnya dari membaca Al Quran.

"Perbanyaklah membaca Al Quran.
Jangan anda tinggalkan.
Karena kemudahan yang akan anda peroleh akan berbanding lurus dengan kadar yang anda baca.

*Jangan membaca Al Quran di waktu luangmu, tapi luangkanlah waktumu untuk membaca Al Quran*.

Selasa, 19 Juni 2018

HALAMAN BELAKANG IJASAH SMK

http://psmk.kemdikbud.go.id/konten/3788/petunjuk-teknis-pengisian-blangko-ijazah-dan-halaman-belakang-ijazah-revisi

Utk yang jurusan *TKJ Kurikulum 2013* diingatkan Halaman Belakang Ijazah yg revisi
Yang revisi bisa didownload di :

https://psmk.kemdikbud.go.id/konten/3788/petunjuk-teknis-pengisian-blangko-ijazah-dan-halaman-belakang-ijazah-revisi

Rabu, 13 Juni 2018

HUKUM SHOLAT JUM’AT BERSAMAAN DENGAN HARI RAYA (IDUL FITRI / IDUL ADHA)

HUKUM SHOLAT JUM’AT BERSAMAAN DENGAN HARI RAYA (IDUL FITRI / IDUL ADHA)

Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

1. Pendahuluan

Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun 2009, Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 H jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama, dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil tersebut.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa :

“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut ‘Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.”

Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,“Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,”Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya….”

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat :

Pertama, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat. Sedang bagi orang yang datang dari kampung atau padang gurun (ahlul badaawi /ahlul ‘aaliyah), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jumat, gugur kewajiban shalat Jumatnya. Jadi jika mereka –yakni orang yang datang dari kampung — telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Inilah pendapat Imam Syafi’i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz.

Kedua, shalat Jumat wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jumat maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.

Ketiga, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jumat. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.

Keempat, zhuhur dan Jumat gugur sama-sama gugur kewajibannya pada hari itu. Jadi setelah shalat hari raya, tak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan ‘Ali.

2.Pendapat Yang Rajih

Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullah. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut:

Hukum Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat-gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.

Hukum Kedua, bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat.

Hukum Ketiga, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur.

Hukum Keempat, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat.

Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah.

2.1. Keterangan Hukum Pertama

Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia berkata : ﻓَﻘَﺎلَ ِ اﻟْﺠُﻤُﻌَﺔ ﻓِﻲ َ رَﺧﱠﺺ َّ ﺛُﻢ َ اﻟْﻌِﻴﺪ ﺻَﻠﱠﻰ ﻓَﻠْﻴُﺼَﻞﱢ َ ﻳُﺼَﻠﱢﻲ ْ أَن َ ﺷَﺎء ْ ﻣَﻦ

“Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.” (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih).

Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda : ﻓَﻤَﻦْ ِ ﻋِﻴﺪَان ﻫَﺬَا ْ ﻳَﻮْﻣِﻜُﻢ ﻓِﻲ َ اﺟْﺘَﻤَﻊ ْ ﻗَﺪ وَإِﻧﱠﺎﻣُﺠَﻤﱢﻌُﻮنَ ِ اﻟْﺠُﻤُﻌَﺔ ْ ﻣِﻦ ُ أَﺟْﺰَأَه َ ﺷَﺎء

“Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai, hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal).

Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi SAW bersabda “tsumma rakhkhasha fi al jumu’ati” (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi rukhshah (kemudahan/keringanan).

Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, rukhshah adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu.

Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan.

Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas “man syaa-a an yushalliya falyushalli” (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah manthuq (ungkapan tersurat) hadits. Mafhum mukhalafah (ungkapan tersirat kebalikan yang tersurat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa mafhum syarat, karena ada lafazh “man” sebagai syarat- adalah “barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat.”

Kesimpulannya, orang yang telah menjalankan shalat hari raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak.

Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini hanya untuk penduduk kampung/desa (ahlul badaawi atau ahlul ‘aaliyah) –yang di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat– sedang bagi penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat– tetap wajib shalat Jumat ?

Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz “man” (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh “man” dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum. (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, 2/273)

2.2.Keterangan Hukum Kedua

Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.

Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA (hadits kedua) terdapat sabda Nabi “innaa mujammi’uun” (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat).

Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.

2.3.Keterangan Hukum Ketiga

Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya.

Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal (al fadhu al ashli), sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti (badal), bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara’ kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.

Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.

2.4. Keterangan Hukum Keempat

Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.

Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana Nabi SAW bersabda *”fa man syaa-a, ajza-a-hu ‘anil jumu’ati” (Maka barangsiapa yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah manthuq hadits. Mafhum mukhalafah-nya, yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut menjalankan shalat Jumat.

Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : “Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya– menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied.” (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 2/112)

Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, tetap wajib atasnya shalat Jumat.

3.Meninjau Pendapat Lain

3.1.Pendapat Imam Syafi’i

Pada dasarnya, Imam Syafii tetap mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya. Namun beliau menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar). Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi) yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh tidak mengerjakan shalat Jumat.

Sebenarnya Imam Syafi’i berpendapat seperti itu karena menurut beliau, hadits-hadits yang menerangkan gugurnya kewajiban shalat Jumat pada hari raya bukanlah hadits-hadits shahih. Sehingga beliau pun tidak mengamalkannya. Inilah dasar pendapat Imam Syafi’i. Menanggapi pendapat Imam Syafi’i tersebut, Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam berkata : “Asy Syafi’i dan segolongan ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tidak menjadi rukhshah. Mereka berargumen bahwa dalil kewajiban shalat Jumat bersifat umum untuk semua hari (baik hari raya maupun bukan). Sedang apa yang disebut dalam hadits-hadits dan atsar-atsar (yang menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah) tidaklah cukup kuat untuk menjadi takhsis (pengecualian) kewajiban shalat Jumat, sebab sanad-sanad hadits itu telah diperselisihkan oleh ulama. Saya (Ash Shan’ani) berkata,’Hadits Zayd bin Arqam telah dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah…maka hadits tersebut dapat menjadi takhsis (pengecualian)…” (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 2/112).

Dengan demikian, jelaslah bahwa Imam Syafi’i tidak menilai hadits Zayd bin Arqam tersebut sebagai hadits shahih, sehingga beliau tidak menjadikannya sebagai takhsis yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Beliau kemudian berpegang kepada keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat pada semua hari (QS Al Jumu’ah ayat 9), baik hari raya maupun bukan. Tapi, Imam Ash Shan’ani menyatakan, bahwa hadits Zayd bin Arqam adalah shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Dalam hal ini patut kiranya ditegaskan, bahwa penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam tidaklah mencegah kita untuk menerima hadits tersebut. Penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam itu tidak berarti hadits tersebut –secara mutlak– tertolak (mardud). Sebab sudah menjadi suatu kewajaran dalam penilaian hadits, bahwa sebuah hadits bisa saja diterima oleh sebagian muhaddits, sedang muhaddits lain menolaknya. Dalam kaitan ini Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah Juz I berkata : “…(kita tidak boleh cepat-cepat menolak suatu hadits) hanya karena seorang ahli hadits tidak menerimanya, karena ada kemungkinan hadits itu diterima oleh ahli hadits yang lain. Kita juga tidak boleh menolak suatu hadits karena para ahli hadits menolaknya, karena ada kemungkinan hadits itu digunakan hujjah oleh para imam atau umumnya para fuqaha… ”

Maka dari itu, kendatipun hadits Zayd bin Arqam ditolak oleh Imam Syafi’i, tidak berarti kita tidak boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil syar’i. Sebab faktanya ada ahli hadits lain yang menilainya sebagai hadits shahih, yakni Imam Ibnu Khuzaimah, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan’ani. Jadi, beristidlal dengan hadits Zayd bin Arqam tersebut tetap dibenarkan, sehingga hukum yang didasarkan pada hadits tersebut adalah tetap berstatus hukum syar’i.

3.2.Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah

Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat, baik bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar) maupun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi). Ibnu Rusyd menjelaskan argumentasi kedua Imam tersebut : “Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, ‘Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal (al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara’, maka wajib merujuk kepadanya…”

Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat Ied dan kewajiban shalat Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi’i.

Namun demikian, beliau berdua memberikan perkecualian, bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar’i yang menerangkannya.

Atas dasar itu, karena terdapat hadits Zayd bin Arqam (yang shahih menurut Ibnu Khuzaimah) atau hadits Abu Hurayrah RA (yang shahih menurut Ad Daraquthni), maka sesungguhnya hadits-hadits tersebut dapat menjadi takhsis hukum asal shalat Jumat, yakni yang semula wajib kemudian menjadi rukhshah (tidak wajib).

Dengan demikian, yang berlaku kemudian adalah hukum setelah ditakhsis, bukan hukum asalnya, yakni bahwa shalat Jumat itu menjadi rukhshah bagi mereka yang menunaikan shalat hari raya, dan statusnya menjadi tidak wajib. Inilah pendapat yang lebih tepat.

3.3.Pendapat ‘Atha bin Abi Rabah

‘Atha bin Abi Rabbah berpendapat bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka shalat Jumat dan zhuhur gugur semuanya. Tidak wajib shalat apa pun pada hari itu setelah shalat hari raya melainkan shalat ‘Ashar.

Imam Ash’ani menjelaskan bahwa pendapat ‘Atha` tersebut didasarkan pada 3 (tiga) alasan, yaitu :

Pertama, berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Zubayr RA sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwasanya : ﻓَﺠَﻤَﻌَﻬُﻤَﺎ ٍ وَاﺣِﺪ ٍ ﻳَﻮْم ﻓِﻲ اﺟْﺘَﻤَﻌَﺎ ِ ﻋِﻴﺪَان ﻳَﺰِدْ ْ ﻟَﻢ ً رَﻛْﻌَﺘَﻴْﻨِﺒُﻜْﺮَة ﻓَﺼَﻼﱠﻫُﻤَﺎ ﺟَﻤِﻴﻌًﺎ اﻟْﻌَﺼْﺮَ ﺻَﻠﱠﻰ ﺣَﺘﱠﻰ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻤَﺎ

“Dua hari raya (hari raya dan hari Jumat) telah berkumpul pada satu hari yang sama. Lalu dia (Ibnu Zubayr) mengumpulkan keduanya dan melakukan shalat untuk keduanya sebanyak dua rakaat pada pagi hari. Dia tidak menambah atas dua rakaat itu sampai dia mengerjakan shalat Ashar.” (HR Abu Dawud).

Kedua, shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) pada hari Jumat, sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal) bagi shalat Jumat. Maka dari itu, jika hukum asal telah gugur, otomatis gugur pulalah hukum penggantinya.

Ketiga, yang zhahir dari hadits Zayd bin Arqam, bahwa Rasul SAW telah memberi rukhshah pada shalat Jumat. Namun Rasul SAW tidak memerintahkan untuk shalat zhuhur bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat.

Demikianlah alasan pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Imam Ash Shan’ani tidak menerima pendapat tersebut dan telah membantahnya. Menurut beliau, bahwa setelah shalat hari raya Ibnu Zubayr tidak keluar dari rumahnya untuk shalat Jumat di masjid, tidaklah dapat dipastikan bahwa Ibnu Zubayr tidak shalat zhuhur. Sebab ada kemungkinan (ihtimal) bahwa Ibnu Zubayr shalat zhuhur di rumahnya. Yang dapat dipastikan, kata Imam Ash Shan’ani, shalat yang tidak dikerjakan Ibnu Zubayr itu adalah shalat Jumat, bukannya shalat zhuhur.

Untuk alasan kedua dan ketiga, Imam Ash Shan’ani menerangkan bahwa tidaklah benar bahwa shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal). Yang benar, justru sebaliknya, yaitu shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat merupakan penggantinya. Sebab, kewajiban shalat zhuhur ditetapkan lebih dahulu daripada shalat Jumat. Shalat zhuhur ditetapkan kewajibannya pada malam Isra’ Mi’raj, sedang kewajiban shalat Jumat ditetapkan lebih belakangan waktunya (muta`akhkhir). Maka yang benar, shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat adalah penggantinya. Jadi jika shalat Jumat tidak dilaksanakan, maka wajiblah kembali pada hukum asal, yakni mengerjakan shalat zhuhur. (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 2/112)

4.Kesimpulan

Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, hukumnya adalah sebagai berikut :

Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.

Kedua, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.

Ketiga, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur.

Demikianlah hasil pentarjihan kami untuk masalah ini sesuai dalil-dalil syar’i yang ada. Wallahu a’lam.

= = =

*M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI

Senin, 11 Juni 2018

Upload video di KWAIGO, YOUTUBE dll bisa hasilkan rupiah

Upload video yang bermanfaat di youtibe, kwaigo dll bisa menghasilkan rupiah...

Siapkan no hp, foto KTP, dan data rekening. Lalu klik link
https://m.kwai.com/o/indo/invite/friends?key=bUh0NecJGOCSAkXWixlbw6VYE0AdAz0L4iTQJOzoxUUVJSyr4cN8EjYafvJqhiO7te%2F8VUUEDliDw6lSk%2BhFQw%3D%3D, ikuti panduan yang muncul...

Dilarang upload, buka atau share video negatif
#WA_085223591014
GRATISSS...

KALKULATOR ZAKAT

Ahmed Aly:
Yang ingin bayar zakat (profesi, dagang, tabungan, dan emas) dan berpenghasilan per bulan, tapi bingung perhitungannya bisa buka link dibawah. Langsung isi pernghasilan dll, InsyAllah langsung muncul hitungan yang harus dibayarkan..

https://www.rumahzakat.org/kalkulator-zakat/

Jumat, 08 Juni 2018

JANGAN AJARI ANAKMU JADI PENGEMIS DI HARI IED FITRI

Bismillah..

JANGAN AJARI ANAKMU JADI PENGEMIS DI HARI IED FITRI

"Liat tuh pakde datang. Salim sana biar dapat uang"
"Ayo kita ke rumah teman ayah. Dia orang kaya, kalo kesana pasti dikasih"
"Mana nih tante buat ponakannya masa belum dikasih. Tante kan kerja thr nya banyak"
Dan ucapan2 sejenis yang kadang masih terucap dari lisan orang tua yg kurang kajian.

Sungguh malang nasibmu, nak. Jika yang orang tuamu ajarkan adalah mental orang2 lemah. Mental peminta-minta yang justru sebenarnya dalam islam sangat dilarang.

Rasullah shallahu alaihi wa sallam bersabda  :
“Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidak fakir, maka seakan-akan ia memakan bara api" (HR Ahmad 4/165)

Dalam islam kita diajarkan, sebaik-baik manusia ialah yang bermanfaat pada yang lainnya.
Jika kita belum mampu menebar manfaat (berbagi) maka islam juga mengajarkan kita agar memiliki rasa iffah. Yaitu rasa malu dalam takwa. Termasuk malu dalam meminta.
Juga rasa izzah, harga diri yang tinggi sebagai seorang muslim yang membuatnya tak mau merendahkan diri hanya demi rupiah.

Boleh Menerima Tapi Jangan Meminta

Allah Ta’ala  memuji orang yang bersabar atas kemiskinannya, tidak meminta-minta, walau dia boleh meminta apabila terpaksa. Hal ini tidak berarti larangan menerima pemberian orang yang kasihan padanya. Bukankah Allah menyuruh orang kaya agar menyisihkan hartanya untuk orang yang meminta-minta dan orang yang tidak meminta?

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ  لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta-minta).” (QS. Al-Ma’arij: 24-25)

Dari Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.

“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.” (Shahih: HR. Muslim, Abu Dawud, Ahmad, an-Nasa-i, dan selainnya).

Hadits ini menunjukkan bahwa meminta-minta adalah haram, tidak dihalalkan, kecuali untuk tiga orang:

(1) Seseorang yang menanggung hutang dari orang lain, baik disebabkan menanggung diyat orang maupun untuk mendamaikan antara dua kelompok yang saling memerangi. Maka ia boleh meminta-minta meskipun ia orang kaya.

(2) Seseorang yang hartanya tertimpa musibah, atau tertimpa peceklik dan gagal panen secara total, maka ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.

(3) Seseorang yang menyatakan bahwa dirinya ditimpa kemelaratan, maka apabila ada tiga orang yang berakal dari kaumnya memberi kesaksian atas hal itu, maka ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.

So, pilihan bagi muslim yang baik adalah berbagi atau tetap menjaga diri dari meminta.
Tinggikan derajatmu dengan tidak! mengajarkan  si kecil meminta pada nenek, kakek, om, tante, paman, uwa, dll, dsb, dst di hari nan suci.

Wallahu a'lam

Kamis, 07 Juni 2018

MENJEMPUT MALAM LAILATUL QADAR

*MENJEMPUT MALAM LAILATUL QADAR*

Oleh *KH Arifin Ilham*

_*SUBHANALLAH*, seorang mukmin yang sangat mencintai Allah dan Rasul-Nya pasti sangat merindukan *Lailatul Qadar*_. Karena malam itu teramat istimewa, _*malam dengan kadar lebih baik dari 1.000 bulan*_, atau 83 tahun 3 bulan, _khoirun min alfi syahrin_; malam turunnya para Malaikat dengan dipimpin langsung Malaikat Jibril atas izin-Nya, _tanazzalul Malaaikatu warruuhu_; malam penuh kedamaian hingga terbit fajar,  _salaamun hiya hatta mathla’il fajri._

Malam ini sungguh tidak ternafikan sebagai malam yang sangat terasa nikmat. Apalagi jika menikmatinya dengan beriktikaf di masjid. Tercecaplah puncak kedekatan diri dengan Allah, sehingga air mata pun tidak terbendung lagi. _Surah Al-Qodar [97] turun karena menunjukkan *keistimewaan malam yang terjadinya pada Asyrul Awaakhir, 10 akhir Ramadhan ini*_.

Adapun untuk mengenali malam indah ini, Rasul SAW bersabda, _*”Malam Lailatul Qadar bersih, tidak sejuk, tidak panas, tidak berawan padanya, tidak hujan, tidak ada angin, tidak bersinar bintang dan daripada alamat siangnya terbit matahari dan tiada cahaya padanya (suram).*” (HR Muslim)._

*Berikut ini kiat untuk menjemputnya*.

*Pertama*, benar-benar bersemangat untuk meraihnya diawali dengan meluruskan niat semata ingin ridha Allah SWT. _”Barang siapa melaksanakan ibadah pada malam Lailatul Qadar dengan didasari keimanan dan harapan untuk mendapatkan keridhaan Allah, maka dosa-dosanya yang lalu akan diampuni._” (HR Bukhari Muslim).

*Kedua*, bermujahadah dalam ibadah, _Sungguh, Rasul tercinta pada 10 hari terakhir dari bulan Ramadhan, lebih bermujahadah melebihi kesungguhan beliau di waktu lainnya_. (HR Muslim). Seperti berpuasa dengan tanpa maksiat, membaca Alquran dengan pemahaman dan penghayatan dan menunaikan shalat Tarawih tanpa putus dan dengan tumaninah.

*Ketiga*, melaksanakan kewajiban Syariat Allah, seperti zakat maal bagi hartawan, jika wanita taatlah dengan berjlibab.

 *Keempat* , _beriktikaf di masjid_. Abu Said menceritakan tentang iktikaf Rasulullah di masjid yang ketika itu berlantaikan tanah dan tergenang air. _“Aku melihat pada kening Rasulullah ada bekas lumpur pada pagi hari Ramadhan._” (HR Muslim).

 *Kelima* , dengan _selalu terjaga dalam kekhusyukan ibadah, tidak banyak tidur dan ngobrol_. Justru memburai air mata yang mengalir tak terbendung karena rindu perjumpaan dengan-Nya, takut murka-Nya dan karena merasa banyak dosa.

 *Keenam* , _berazam dan bersumpah untuk taubatan nashuha; tidak kembali maksiat dan tidak akan menzalimi dan menyakiti siapapun lagi._

 *Ketujuh* , _wajib minta maaf kepada siapa pun termasuk kepada keluarga atau sahabat yang pernah ia sakiti._ Karena jika tidak, akan menjadi hijab (penghalang) bagi doa dan ibadahnya.

 *Kedelapan* , tiada waktu berlalu sia-sia kecuali banyak _berzikir, istighfar, shalawat, wudhu terjaga dan kesenangan bersedekah_.

 *Kesembilan* , _berdoalah sungguh sungguh, yakin penuh harap_.

_“Wahai Rasulullah,”_ tanya Aisyah, _“Bagaimana menurutmu andai aku mendapatkan Lailatul Qadar? Doa apa saja yang harus aku baca?”_ Beliau bersabda, _“Ucapkanlah, *Ya Allah! Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, Maha Mulia, dan Engkau menyukai ampunan. Maka ampunilah aku,”* (HR Tirmidzi)._

*Allahu Akbar*, _akankah kita yang meraihnya?_ Kepastiannya hanya milik Allah. Tapi, teruslah meniti jalan ketaatan kepada-Nya. Karena boleh jadi kita adalah di antaranya. Jika setelah malam indah itu berlalu kita adalah yang semakin kuat akidahnya, semakin rajin dan menikmati ibadahnya, akhlak yang semakin mulia.

Dalam hal ihyaaus sunnah (menghidupkan amal sunnah) kita semakin bersemangat, kepada keluarga dan umat manusia selalu berkasih sayang, ketakwaan kita semakin tampak dan dirasakan oleh diri, keluarga dan sahabat kita, dan air mata kita mudah meleleh karenaliqoouhu, kerinduan berjumpa dengan-Nya. _*Jika ya, boleh jadi kita adalah yang telah berhasil meraihnya.*_

_*Allahumma ya Allah, ampunilah seluruh dosa kami dari mulai akil baligh hingga waktu Engkau wafatkan kami, terimalah amal ibadah kami, tobat kami, berkahi sisa-sisa umur kami dalam aktivitas Syariat dan Sunnah Nabi-Mu, berilah pada kami keistimewaan Lailatul Qodar, dan wafatkan kami semua husnul khootimah. Aamiin*_. []

SHALAT KAFARAH

SHALAT KAFARAH DI HARI JUM'AT TERAKHIR BULAN RAMADHAN
.
Shalat kafarah Bersabda Rasulullah SAW : " Barangsiapa selama hidupnya pernah meninggalkan sholat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka sholatlah di hari Jum'at terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1x tasyahud (tasyahud akhir saja, tanpa tasyahud awal), tiap rakaat membaca 1 kali Fatihah kemudian surat Al-Qadar 15 X dan surat Al-Kautsar 15 X .
.
Niatnya: ” Nawaitu Usholli arba’a raka’atin kafaratan limaa faatanii minash-shalati lillaahi ta’alaa”
.
Sayidina Abu Bakar ra. berkata :
"Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Sholat tersebut sebagai kafaroh (pengganti) sholat 400 tahun dan menurut Sayidina Ali ra. sholat tersebut sebagai kafaroh 1000 tahun. Maka bertanyalah sahabat : umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya ?". Rasulullah SAW menjawab, "Untuk kedua orangtuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak familinya serta orang-orang yang didekatnya/ lingkungannya."
.
Setelah selesai Sholat membaca Istigfar 10 x :

أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعِظِيْمِ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ وَ أتُبُوْا إِلَيْكَ
Kemudian baca sholawat 100 x :

اللَّهُمَّ صَلِّّ عَلَى سَيِّدِنَا محمّد
Kemudian menbaca basmalah, hamdalah dan syahadat
Kemudian membaca Doa kafaroh 3x :

اَللَّهُمَّ يَا مَنْ لاَ تَنْفَعُكَ طَاعَتِيْ وَلاَ تَضُرُّكَ مَعْصِيَتِيْ تَقَبَّلْ مِنِّيْ مَا لاَ تَنْفَعُكَ وَاغْفِرْ لِيْ مَا وَلاَ تَضُرُّكَ يَا مَنْ إِذَا وَعَدَ وَفَا وَ إِذَا تَوَعِدُ تَجَاوَزَ وَعَفَا اِغْفِرْ لِيْ لِعَبْدٍ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَأَسْأَلُكَ اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ بَطْرِ اْلغِنَى وَجَهْدِ اْلفَقْرِ إِلَهِيْخَلَقْتَنِيْ وَلَمْ أَكُنْ شَيْئًاً وَرَزَقْتَنِيْ وَلَمْ اَكُنْ شَيْئاً وَارْتَكَبْتُ اْلمَعَاصِيْ فَإِنِّيْ مُقِرٌّ لَكَ بِذُنُوبِيْ فَإِنْ عَفََوْتَ عَنِّيْ فَلاَ يَنْقُصُ مِنْ مُلْكِكَ شَيْئاً وَإِنْ عَذَبْتَنِيْ فَلاَ يَزِدُ فِيْ سُلْطَاِنكَ شيئاً اَللَّهُمَّ إِنَّكَ تَجِدُ مَنْ تُعَذِّبُهُ غَيْرِي لَكِنِّيْ لاَ أَجِدُ مَنْ يَرْحَمْنِيْسِوَاكَ فَاغْفِرْ لِيْ مَا بَيْنِيْ وَبَيْنَكَ وَمَا بَيْنَ خَلْقِكَ اِرْحَمْنِيْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ وَيَا رَجَاءَ السّائِلِيْنَ وَيَا أَمَانَ اْلخَائِفِيْنَ إِرْحَمْنِيْ بِِرَحْمَتِكَ الْوَاسِعَةَ أَنْتَ أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ يَا رَبَّ الْعَاَلمِيْنَ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ ِللْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ وَتَابِعِ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ بِالْخَيْرَاتِ ربّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَ أَنْتَ خَيْرُالرَّاحِمِيْنَ وصل الله على سيّدنا محمّد وعلى ألِهِ وصحبه وسلّم تسليمًا كثيرًا والحمد لله ربّ العالمين. أمين.
Diambil dari kitab “Majmu’atul Mubarakah”, susunan Syekh Muhammad Shodiq Al-Qahhawi.
.
(oleh: Habib Munzir al-Musawa dan dari berbagai sumber lain.)
Waktu : Yaitu, shalat sunnah kafarat yang hanya kesempatannya di hari Jumat akhir Ramadhan batasnya antara waktu dhuha dan Ashar.
.
Semoga bisa mengamalkan dan ada manfaatnya.
.
Allahuma sholi 'ala sayidina Muhammad nabiyil umiyi wa 'alihi wa shohbihi wa salim
.
Silahkan Tag & share ~
=====================
Please like and follow :
=> Video Dakwah Islami
=> Dakwah Para Habaib dan Ulama Was Sholihin
Instagram : https://www.instagram.com/dakwah_ulamaku/ (dakwah_ulamaku )
bener ya👆

TSM SMK IT Nurul Hikmah

http://www.pangandarannews.com/2018/06/smk-it-nurul-hikmah-jatiwaras-gelar.html?m=1

Rabu, 06 Juni 2018

Link longlist sertifikasi GPAI

http://paiskbtasikmalaya.blogspot.com/2018/06/daftar-usulan-longlist-ppg-gpai-2018.html?m=1

ZAKAT FITRAH

♻ *NIAT ZAKAT FITRAH*♻

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Istri*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

🍏 *Bacaan Do'a Ketika Menerima Zakat*
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

_*Semoga Bermanfaat*_

Selasa, 05 Juni 2018

ISTIGHFAR

*ISTIGHFAR*
••••••••••••

Imam Ahmad bin Hambal Rahimakumullah (murid Imam Syafi'i) dikenal juga sebagai Imam Hambali. Dimasa akhir hidupnya beliau bercerita;

Suatu waktu (ketika saya sudah usia tua) saya tidak tau kenapa ingin sekali menuju satu kota di Irak. Padahal tidak ada janji sama orang dan tidak ada keperluan.

Akhirnya Imam Ahmad pergi sendiri menuju ke kota Bashrah. Beliau bercerita;
Begitu tiba disana waktu Isya', saya ikut shalat berjamaah isya di masjid, hati saya merasa tenang, kemudian saya ingin istirahat.

Begitu selesai shalat dan jamaah bubar, imam Ahmad ingin tidur di masjid, tiba-tiba Marbot masjid datang menemui imam Ahmad sambil bertanya; "Kamu mau ngapain  disini, syaikh?."

----------- Penjelasan -------------

Kata "syaikh" bisa dipakai untuk 3 panggilan:
1⃣bisa untuk orang tua, 2⃣orang kaya ataupun 3⃣orang yg berilmu.
Panggilan Syaikh dikisah ini panggilan sebagai orang tua, karena marbot taunya sebagai orang tua.
---------------------------------

Marbot tidak tau kalau beliau adalah Imam Ahmad. Dan Imam Ahmad pun tidak memperkenalkan siapa dirinya.

Di Irak, semua orang kenal siapa imam Ahmad, seorang ulama besar & ahli hadits, sejuta hadits dihafalnya, sangat shalih & zuhud. Zaman itu tidak ada foto sehingga orang tidak tau wajahnya, cuma namanya sudah terkenal.

Imam Ahmad menjawab,  "Saya ingin istirahat, saya musafir."
Kata marbot, "Tidak boleh, tidak boleh tidur di masjid."

Imam Ahmad bercerita,
"Saya didorong-dorong oleh orang itu disuruh keluar dari masjid, Setelah keluar masjid, dikuncinya pintu masjid. Lalu saya ingin tidur di teras masjid."

Ketika sudah berbaring di teras masjid Marbotnya datang lagi, marah-marah kepada Imam Ahmad. "Mau ngapain lagi syaikh?"_ Kata marbot.
"Mau tidur, saya musafir"_ kata imam Ahmad.

Lalu marbot berkata;
"Di dalam masjid gak boleh, di teras masjid juga gak boleh."_ Imam Ahmad diusir. Imam Ahmad bercerita, _"saya didorong-dorong sampai jalanan."

Disamping masjid ada penjual roti (rumah kecil sekaligus untuk membuat & menjual roti). Penjual roti ini sedang membuat adonan, sambil melihat kejadian imam Ahmad didorong-dorong oleh marbot tadi.

Ketika imam Ahmad sampai di jalanan, penjual roti itu memanggil dari jauh; "Mari syaikh, anda boleh nginap di tempat saya, saya punya tempat, meskipun kecil."

Kata imam Ahmad, "Baik". Imam Ahmad masuk ke rumahnya, duduk dibelakang penjual roti yg sedang membuat roti (dengan tetap tidak memperkenalkan siapa dirinya, hanya bilang sebagai musafir).

Penjual roti ini punya perilaku khas, kalau imam Ahmad ngajak bicara, dijawabnya. Kalau tidak, dia terus membuat adonan roti sambil *(terus-menerus)* melafalkan *ISTIGHFAR.* _"Astaghfirullah"_

Saat memberi garam, _astaghfirullah_, memecah telur_astaghfirullah_ ,  mencampur gandum _astaghfirullah_ . Dia senantiasa mengucapkan _istighfar_.  Sebuah kebiasaan mulia. Imam Ahmad memperhatikan terus.

Lalu imam Ahmad bertanya, _"sudah berapa lama kamu lakukan ini?"_

Orang itu menjawab;
"Sudah lama sekali syaikh, saya menjual roti sudah 30 tahun, jadi semenjak itu saya lakukan."

Imam Ahmad bertanya;
"Apa hasil dari perbuatanmu ini?"

Orang itu menjawab;
"(lantaran wasilah istighfar) tidak ada hajat/keinginan yg saya minta, kecuali PASTI dikabulkan Allah. semua yg saya minta ya Allah...., langsung diwujudkan."

Rasulullah
‎ صلى الله عليه وسلم
pernah bersabda;

"Siapa yg menjaga istighfar, maka Allah akan menjadikan jalan keluar baginya dari semua masalah dan Allah akan berikan rizki dari jalan yg tidak disangka-sangkanya."

Lalu orang itu melanjutkan, "Semua dikabulkan Allah kecuali satu, masih satu yg belum Allah beri."

Imam Ahmad penasaran lantas bertanya;
"Apa itu?"

Kata orang itu;
"Saya minta kepada Allah supaya dipertemukan dengan imam Ahmad."

Seketika itu juga imam Ahmad bertakbir, _"Allahu Akbar..!  *Allah telah mendatangkan saya jauh dari Bagdad pergi ke Bashrah dan bahkan - sampai didorong-dorong oleh marbot masjid - Sampai ke jalanan ternyata karena ISTIGHFARMU."*

Penjual roti itu terperanjat, memuji Allah, ternyata yg didepannya adalah Imam Ahmad.

Ia pun langsung memeluk & mencium tangan Imam Ahmad.

(SUMBER: Kitab Manakib Imam Ahmad)

Wallohu a'lam


Jangan biarkan postingan ini terputus,

...dan JANGAN SAMPAI ilmu yang SANGAT PENTING ini TIDAK DI-AMALKAN OLEH MASING-MASING DIRI KITA

Semoga Allah merahmati kita semua, Aamiin...

SURAT IZIN PETERNAKAN

 Kelengkapan Surat izin Peternakan :  1. Izin Usaha Peternakan (IUP) 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 3. Izin Analisis Mengenai Dampak...