Rabu, 30 September 2020
Jumat, 18 September 2020
KISAH SEDEKAH SIR
Jumat, 11 September 2020
WAKAF TANAH PST NURUL HIKMAH
Assalamu Alaikum W.W.
Mengapa orang mati ingin bersedekah jika ia bisa kembali ke dunia?
Sedekah adalah amal cerdas. Beramal sekali pahalanya bertubi tubi, abadi terbawa mati. Pahalanya tetap mengalir sampai hari kita dihisab nanti di hadapan Allah SWT.
Orang mati ingin bersedekah jika ia dihidupkan kembali, sebagaimana firman Allah, “… Wahai Tuhanku, alangkah baiknya Engkau lambatkan kedatangan ajalku sedikit waktu lagi, supaya aku dapat bersedekah,” (Surah al Munafiqun : 10).
Seorang ulama berkata, “Tidaklah seseorang yang telah mati itu menyebut untuk bersedekah melainkan karena kehebatan pahala yang telah dilihatnya selepas kematiannya.” Berbahagialah orang yang dikaruniai Allah gemar dan rutin bersedekah.
Pernahkah Bapak/Ibu mewakafkan sebidang tanah? Sekarang saatnya berwakaf, walaupun Bapak/Ibu tidak punya tanah yang mau diwakafkan. Cukup mentransfer sebesar yang Bapak/Ibu inginkan ke rekening Pesantren (Pondok Pesantren, Kursus Bahasa Arab/Inggris, MTS, SMK IT, MDT, MT, dll).
Mereka menuntut ilmu, shalat, tilawah, puasa, dan beramal lainnya di tempat yang kita wakafkan/sedekahkan. Semoga Allah SWT juga melimpahkan keberkahan dan pahala kepada kita semua, dengan tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.
Rekening BRI a.n: Pesantren Terpadu Nurul Hikmah
446001015080536
Konfirmasi transfer ke salah satu nomor WA berikut:
1. Pesantren 082321321477.
2. Dudung AR (Mudir) 085223198038.
3. Dedi G (Bendahara) 085223459084.
4. Eman S (Yayasan) 085223648125.
5. Nomor pengirim postingan ini, Dudu Durahman : 085223591014
_Silahkan share_
INPASSING KEMENAG TAHUN 2020
IJ.COM
HOME INPASSING INPASSING KEMENAG Inpassing Kemenag 2020 Guru Madrasah
Inpassing Kemenag 2020 Guru Madrasah
By IJ.COM
On Saturday, February 29, 2020
Kemenag akan membuka pelaksanaan Inpassing baru untuk guru bukan pegawai negeri sipil Madrasah tahun 2020. Informasi tersebut disampaikan oleh Dirjen GTK Madrasah pada rapat Koordinasi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2020.
Inpassing untuk guru madrasah akan diselenggarakan tahun ini setelah regulasi tentang inpassing selesai. Sementara Dit GTK Madrasah sedang memproses payung hukumnya yang sudah jadi dalam bentuk draftnya.
Inpassing Kemenag 2020 Guru Madrasah
Informasi inpassing 2020 lebih lanjutnya akan disampaikan melalui laman http://pendis.kemenag.go.id/ dan laman https://simpatika.kemenag.go.id/
Pelaksanaan inpassing hanya diperuntukkan bagi guru Madrasah yang telah mendapatkan sertifikat pendidik atau khusus bagi guru yang sudah sertifikasi dan bukan PNS, berkualifikasi S1 dan masa kerja minimal 2 tahun.
Mengacu pada data Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian Agama (Simpatika) dari jumlah guru madrasah non PNS yang akan diinpassing sebanyak 72.147 guru.
Berkualifikasi S1 dan masa kerja minimal 2 tahun seperti yang telah disampaikan oleh Direktur GTK Madrasah Suyitno sebelumnya merupakan sebagian persayaratan yang nantinya harus dipenuhi bagi guru pengusul. Sebelum persyaratan inpassing 2020 diterbitkan Anda bisa melihat persyaratan inpassing GBPNS 2019 sebagai bahan review, berikut poin nya:
Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Berikut berkas pengajuan Guru Inpassing 2019 yang bisa dijadikan acuan referensi untuk berkas pengajuan inpassing 2020:
Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang intinya guru terkait benar - benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan harus ditanda tangani langsung oleh kepala sekolah bersangkutan, tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
NUPTK bisa berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK Anda.
Menyertakan Biodata diri (formatnya bisa disesuaikan).
Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Tetap Yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Fotokopi Ijazah Minimal S1 dan dilegalisir Kampus dengan nilai akreditasi minimal B
Surat Keputusan (SK) Pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir dan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat
Surat Keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang mengajukan Inpassing memiliki kinerja baik dan ditandatangani resmi oleh kepala sekolah bersangkutan
Bagi anda yang menjabat di Sekolah maka perlu melampirkan SK pengangkatan sebagai Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (Ini hanya bagi yang ada saja)
Fotokopi Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (jika ada)
Nomor Registrasi Guru (NRG) jika ada.
SURAT IZIN PETERNAKAN
Kelengkapan Surat izin Peternakan : 1. Izin Usaha Peternakan (IUP) 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 3. Izin Analisis Mengenai Dampak...
-
NADHOMAN TAREKH NABI Muhammad SAW ; NABI URANG SAREREA *BismillaahirRohmaanirRohiim* 1 Nabi urang saréréa, Kangjeng Nabi anu mulya, ...
-
Cara merubah password di aplikasi siaga pendis : 1. Login akun siaga pendis 2. Klik menu pengaturan 3. Pilih profil 4. Pilih tab keaman...
-
*SAVE* Jadwal baru pembina upacara hari Senin : Senin ke 1 : Dudu D. Senin ke 2 : Ade I. Senin ke 3 : Santi S. S. /Nurasiah Senin ke 4 : Ik...