Jumat, 18 September 2020

KISAH SEDEKAH SIR

Seorang lelaki masuk ke toko buah "Berapa harga pisang?"
Penjual: "pisang 12.000 kalau apel cuma 15.000"

Tidak lama kemudian ada seorang wanita yang kenal dengan penjual masuk ke toko... 

Wanita : berapa harga satu kilo pisang?
Penjual: pisang 5.000 apelnya 8.000 
Wanita : Alhamdulillah

Merasa di curangi, saat itulah lelaki tadi mendekati penjual dengan mata yang memerah karena marah dan akan ngomel pada penjual.
    
Tetapi si penjual segera memberi isyarat mata dan berkata padanya: "Tunggu saya sebentar"

Kemudian si penjual memberikan kepada si wanita 1 kg pisang dan 1 kilogram apel dengan harga 13.000.

Wanita itu pergi dengan gembira dan berkata : Alhamdulillah terimakasih Ya Allah anak-anak ku akan makan buah.

Setelah wanita tsb pergi, si penjual meminta maaf pada pembeli lelaki dan berkata: 
"Demi Allah aku tidak mencurangimu, tetapi wanita itu mempunyai empat anak yatim dan selalu menolak bantuan apapun dari orang lain, setiapkali aku ingin membantu pasti dia menolak.
   
Saya berfikir keras bagaimana caranya bisa menolong tanpa membuat dia malu, dan aku tidak menemukan cara selain ini, yaitu dengan mengurangi harga untuknya.

Aku ingin dia tetap merasa tidak membutuhkan bantuan siapapun dan aku juga ingin berdagang dengan Allah dan menyenangkan hati mereka.
   
Wanita ini datang kemari seminggu sekali. Demi Allah yang tiada Tuhan selain-Nya setiap wanita itu membeli buah dariku, hari itu aku selalu mendapatkan untung berlipat-lipat dan mendapatkan Rizqi dari jalan yang tak kusangka!"

Saat itulah si lelaki pembeli meneteskan air matanya dan segera mencium kepala si penjual 

"Sesungguhnya dalam menolong kebutuhan manusia ada nikmat kelezatan yang hanya bisa dirasakan oleh orang yg pernah melakukanya".

Copas

Bersedekah tidak akan membuat kita miskin, tapi membuat kita kaya
❤️

Jumat, 11 September 2020

WAKAF TANAH PST NURUL HIKMAH

 Assalamu Alaikum W.W.

Mengapa orang mati ingin bersedekah jika ia bisa kembali ke dunia?


Sedekah adalah amal cerdas. Beramal sekali pahalanya bertubi tubi, abadi terbawa mati. Pahalanya tetap mengalir sampai hari kita dihisab nanti di hadapan Allah SWT.


Orang mati ingin bersedekah jika ia dihidupkan kembali, sebagaimana  firman Allah, “… Wahai Tuhanku, alangkah baiknya Engkau lambatkan kedatangan ajalku sedikit waktu lagi, supaya aku dapat bersedekah,” (Surah al Munafiqun : 10). 


Seorang ulama berkata, “Tidaklah seseorang yang telah mati itu menyebut untuk bersedekah melainkan karena kehebatan pahala yang telah dilihatnya selepas kematiannya.” Berbahagialah orang yang dikaruniai Allah gemar dan rutin bersedekah. 


Pernahkah Bapak/Ibu mewakafkan sebidang tanah? Sekarang saatnya berwakaf, walaupun Bapak/Ibu tidak punya tanah yang mau diwakafkan. Cukup mentransfer sebesar yang Bapak/Ibu inginkan ke rekening Pesantren (Pondok Pesantren, Kursus Bahasa Arab/Inggris, MTS, SMK IT, MDT, MT, dll). 


Mereka menuntut ilmu, shalat, tilawah, puasa, dan beramal lainnya di tempat yang kita wakafkan/sedekahkan. Semoga Allah SWT juga melimpahkan keberkahan dan pahala kepada kita semua, dengan tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. 


Rekening BRI a.n: Pesantren Terpadu Nurul Hikmah

446001015080536

Konfirmasi transfer ke salah satu nomor WA berikut:

1. Pesantren 082321321477.

2. Dudung AR (Mudir) 085223198038.

3. Dedi G (Bendahara) 085223459084.

4. Eman S (Yayasan) 085223648125.

5. Nomor pengirim postingan ini, Dudu Durahman : 085223591014



_Silahkan share_

INPASSING KEMENAG TAHUN 2020

 IJ.COM

 HOME  INPASSING  INPASSING KEMENAG  Inpassing Kemenag 2020 Guru Madrasah

Inpassing Kemenag 2020 Guru Madrasah

By IJ.COM

On Saturday, February 29, 2020


 

Kemenag akan membuka pelaksanaan Inpassing baru untuk guru bukan pegawai negeri sipil Madrasah tahun 2020. Informasi tersebut disampaikan oleh Dirjen GTK Madrasah pada rapat Koordinasi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2020.


Inpassing untuk guru madrasah akan diselenggarakan tahun ini setelah regulasi tentang inpassing selesai. Sementara Dit GTK Madrasah sedang memproses payung hukumnya yang sudah jadi dalam bentuk draftnya.

Inpassing Kemenag 2020 Guru Madrasah


Informasi inpassing 2020 lebih lanjutnya akan disampaikan melalui laman http://pendis.kemenag.go.id/ dan laman https://simpatika.kemenag.go.id/


Pelaksanaan inpassing hanya diperuntukkan bagi guru Madrasah yang telah mendapatkan sertifikat pendidik atau khusus bagi guru yang sudah sertifikasi dan bukan PNS, berkualifikasi S1 dan masa kerja minimal 2 tahun.


 



Mengacu pada data Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian Agama (Simpatika) dari jumlah guru madrasah non PNS yang akan diinpassing sebanyak 72.147 guru.


Berkualifikasi S1 dan masa kerja minimal 2 tahun seperti yang telah disampaikan oleh Direktur GTK Madrasah Suyitno sebelumnya merupakan sebagian persayaratan yang nantinya harus dipenuhi bagi guru pengusul. Sebelum persyaratan inpassing 2020 diterbitkan Anda bisa melihat persyaratan inpassing GBPNS 2019 sebagai bahan review, berikut poin nya:


 

Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;

Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;

Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;

Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;

Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;

Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;

Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;

Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

Berikut berkas pengajuan Guru Inpassing 2019 yang bisa dijadikan acuan referensi untuk berkas pengajuan inpassing 2020:

Surat Pengantar dari Kepala Sekolah yang intinya guru terkait benar - benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan harus ditanda tangani langsung oleh kepala sekolah bersangkutan, tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.

NUPTK bisa berupa Fotokopi NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK Anda.

Menyertakan Biodata diri (formatnya bisa disesuaikan).

Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Tetap Yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Fotokopi Ijazah Minimal S1 dan dilegalisir Kampus dengan nilai akreditasi minimal B

Surat Keputusan (SK) Pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir dan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat

Surat Keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang mengajukan Inpassing memiliki kinerja baik dan ditandatangani resmi oleh kepala sekolah bersangkutan

Bagi anda yang menjabat di Sekolah maka perlu melampirkan SK pengangkatan sebagai Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (Ini hanya bagi yang ada saja)

Fotokopi Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (jika ada)

Nomor Registrasi Guru (NRG) jika ada.

SURAT IZIN PETERNAKAN

 Kelengkapan Surat izin Peternakan :  1. Izin Usaha Peternakan (IUP) 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 3. Izin Analisis Mengenai Dampak...