Senin, 28 Juli 2025

7 JENIS NAFSU MENURUT SYEKH NAWAWI AL BANTANI

 7 JENIS NAFSU MENURUT SYEKH NAWAWI AL BANTANI


Dalam Kitab Qotrul Ghois Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi membagi nafsu dalam 7 tingkatan yang dikenal dengan istilah “marotibun- nafsi”. Tempat-tempat dimana nafsu ini bersemayam, dalam dunia sufi biasa dinamakan sebagai “lathifah”, yaitu sebuah titik halus dalam diri kita yang keberadaannya tersebar.


Berikut penjelasan beliau tentang nafsu, tempat dan tentara-tentaranya:


1. Nafsu Ammaarah

Nafsu ammarah tempatnya adalah “ash-shodru” artinya dada. Adapun pasukan-pasukannya sebagai berikut :

1. Al-Bukhlu artinya kikir atau pelit

2. Al-Hirsh artinya tamak atau rakus

3. Al-Hasad artinya hasud

4. Al-Jahl artinya bodoh

5. Al-Kibr artinya sombong

6. Asy-Syahwat artinya keinginan duniawi


2. Nafsu Lawwamah

Nafsu lawwamah tempatnya adalah “al-qolbu” artinya hati, tepatnya dua jari di bawah pentil susu kiri. Adapun pasukan-pasukannya sebagai berikut :

1. Al-Laum artinya mencela

2. Al-Hawa artinya bersenang-senang

3. Al-Makr artinya menipu

4. Al-’Ujb artinya bangga diri

5. Al-Ghibah artinya mengumpat

6. Ar-Riya’ artinya pamer amal

7. Az-Zhulm artinya zalim

8. Al-Kidzb artinya dusta

9. Al-ghoflah artinya lupa


3. Nafsu Mulhamah

Nafsu mulhamah tempatnya adalah “Ar-ruh” tepatnya dua jari di bawah pentil susu kanan. Adapun pasukan-pasukannya sebagai berikut :

1. As-Sakhowah artinya murah hati

2. Al-Qona’ah artinya merasa cukup

3. Al-Hilm artinya murah hati

4. At-Tawadhu’ artinya rendah hati

5. At-Taubat artinya taubat atau kembali kepada Alloh

6. As-Shobr artinya sabar

7. At-Tahammul artinya bertanggung jawab


4. Nafsu Muthmainnah

Nafsu muthmainnah tempatnya adalah “As-Sirr” artinya rahasia, tepatnya dua jari dari samping susu kiri kea rah dada. Adapun pasukan-pasukan


nya sebagai berikut :

1. Al-Juud artinya dermawan

2. At-Tawakkul artinya berserah diri

3. Al-Ibadah artinya ibadah

4. Asy-Syukr artinya syukur atau berterima kasih

5. Ar-Ridho artinya rido

6. Al-Khosyah artinya takut akan melanggar larangan


5. Nafsu Rodhiyah

Nafsu rhodiyah tempatnya adalah “Sirr Assirr” artinya sangat rahasia, tepatnya di jantung yang berfungsi menggerakkan seluruh tubuh. Adapun pasukan-pasukannya sebagai berikut :


1. Al-Karom artinya mulia budi pekertinya

2. Az-Zuhd artinya zuhud atau meninggalkan keduniawian

3. Al-Ikhlas artinya ikhlas atau tanpa pamrih

4. Al-Waro’ artinya meninggalkan syubhat

5. Ar-Riyadhoh artinya latihan diri

6. Al-Wafa’ artinya tepat janji


6. Nafsu Mardhiyah

Nafsu mardhiyah tempatnya adalah “Al-khofiy” artinya samar, tepatnya dua jari dari samping susu kanan ke tengah dada. Adapun pasukan-pasukannya sebagai berikut :


1. Husnul Khuluq artinya baik akhlak


2. Tarku maa siwalloh artinya meninggalkan selain Alloh


3. Al-Luthfu bil kholqi artinya lembut kepada makhluk


4. Hamluhum ‘ala sholah artinya mengurus makhluk pada kebaikan


5. Shofhu ‘an dzunubihim artinya mema’afkan kesalahan makhluk


6. Al-Mail ilaihim liikhrojihim min dzulumati thoba’ihim wa anfusihim ila anwari arwahihim artinya mencintai makhluk dan cenderung perhatian kepada mereka guna mengeluarkannya dari kegelapan (keburukan) watak dan jiwa-jiwanya ke arah bercahayanya ruh-ruh mereka.


7. Nafsu Kamilah

Nafsu kamilah tempatnya adalah “Al-Akhfa” artinya sangat samar, tepatnya di tengah-tengah dada. Adapun pasukan-pasukannya sebagai berikut :


1. Ilmul-yaqiin


2. Ainul-yaqiin


3. Haqqul-yaqiin


Demikianlah serba sedikit tentang jenis nafsu sebagai penutup di ingatkan bahwa berdasarkan klasifikasi nafsu itu, nafsu yang harus dikalahkan adalah nafsu amarah dan lawwamah, dan tidak ada jalan yang terbaik untuk membersihkan segenap nafsu ini selain banyak ber dzikir. ( Laa ilaaha illallòh )


Allahu’allam .


‎اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّد في الأَوَّلِينَ وَالآخِرِينَ، وَفِي الْمَلأِ الأَعْلَى إِلَى يَوْمِ الْدِّينِ.


═════════════════════════════

Rabu, 11 Desember 2024

Hukum di KB & make kondom nalika jima'

 Mugia manfaat 🙏🤲

Pertarosan ti Ba'dhul Ikhwan :

Kumaha hukumna di KB & make kondom nalika jima' 😄



Referensi :

kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib juz 2 halaman 92 :


وَكَذلِكَ اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي الثَّانِي   -- إبراهيم الباجوري، حاشية الباجوري على فتح القريب، ج:٢  ص ٩٢


(اعانۃ الطالبين,جز ٤,صحيفۃ ١٣۰) -  ويحرم استعمال ما يقطع الحمل.


– Syarqowi juz 2 hlm 332:

وعبارته: واما استعمال ما يقطع الحبل من اصله فهو حرام بخلاف ما يقطعه بل يبطئه مدة فلا يحرم بل ان كان لعذر كتربية ولد لم يكره ايضا

Dalil dari al-Majmu': 

وَيَجُوزُ لِلرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ تَأْخِيرُ الْوَلَادَةِ بِالطَّرَائِقِ الْمُسْتَحْسَنَةِ فِي الْحَالِ الَّتِي لَا تَؤْذِي فِيهَا النِّسَاءُ وَإِنَّمَا يَحْرُمُ إِذَا أَدَّى إِلَى إِفْسَادِ النَّفْسِ أَوِ الْجَنِينَ.


Dalil dari al-Iqna': 

وَيَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَتَّخِذَ دَوَاءً أَوْ أَجْهِزَةً لِيُؤَخِّرَ وَلَادَتَها مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ إِفْسَادٌ لِلْجَنِينِ أَوْ تَؤْذِي فِي جِسْمِهَا.

Kamis, 05 Desember 2024

1. Syari'at 2. Thoriqot 3. Hakikat 4. Ma’rifat.1. Syari'at 2. Thoriqot 3. Hakikat 4. Ma’rifat.


1. Syari'at 2. Thoriqot 3. Hakikat 4. Ma’rifat.


1. Syari'at :

Adalah hukum Islam yaitu Al-qur’an dan Al-Hadits, Ijma dan Qiyas yang merupakan sumber acuan utama dalam semua produk hukum dalam Islam, yang selanjutnya menjadi Madzhab-madzhab ilmu Fiqih. Aqidah dan berbagai disiplin ilmu dalam Islam yang dikembangkan oleh para ulama dengan memperhatikan Atsar para shahabat Ijma’ dan Qiyas. Dalam hasanah ilmu keislaman terdapat madzhab fiqih yang mu’ta­bar (Shohih dan bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya) oleh para ulama. Sedangkan dalam hasanah ilmu Tuhid (keimanan), juga dikenal dengan ilmu kalam. Ahirnya ummat Islam terpecah menjadi 73 golongan / firqoh dalam konsep keyakinan. Perbedaan ini terdiri dari perbedaan tentang konsep konsep, baik menyangkut keyakinan tentang Allah Subhanahu WaTa'ala, para Malaikat-Malaikat Allah, kitab-kitab Allah, para Nabi-Nabi Allah dan Rosul-Rosul Allah, Hari Qiamat dan Taqdir (.Qodlo+Qodar)


Namun dalam masalah keimanan berbeda dengan Fiqih. Dalam Fiqh masih ada toleransi atas perbedaan selama perbedaan tersebut tetap merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah, dan sudah teruji kebenarannya serta diakui kemu’tabarannya­ oleh para 'Ulama yang kompeten. Akan tetapi dalam konsep keimanan, dari 73 golongan yang ada, hanya satu golongan yang benar dan menjadi calon yang selamat penghuni surga, yaitu golongan yang konsisten / istiqomah berada dibawah panji Tauhidnya Rosululloh Sholallohu 'Alaihi Wasallam dan KhulafairRosyidiin, Tabi'in, Tabi'attabi'in dan Imam Madzhab serta 'Ulama-'ulama Madzhabnya (Qoul) yang selanjutnya dikenal dengan AhlusSunnah wal-Jamaah.


Keyakinan dalam ilmu syari'at duduknya ditubuh, disebut ilmu yakin. Yaitu : Yakin benar sesuai apa kata Guru/Mursyid / Pembimbing dan atau pada apa yang tertulis di kitab-kitab termasuk pada Al-Quran dan Hadits, Ijma dan Qiyas jumhur para 'Ulama.


Orang-orang yang duduk di keyakinan ini disebut muslim karena hanya mengikuti perintah dan larangan pada lahirnya saja dari apa yang tersurat atau tertulis baik yang ada dikitab termasuk Al-Qur'an dan As-Sunnah maupun dari apa yang disampaikan oleh Guru / Mursyid / Pembimbing.


2. Thoriqoth :

Adalah jalan / cara / metode implementasi syari'at. Yaitu cara / metode yang ditempuh oleh seseorang dalam menjalankan Syari'at Islam, sebagai upaya pendekatannya kepada Allah Subhanahu wata'ala. Jadi orang yang berthoriqoh adalah orang yang melaksanakan hukum Syari'at, lebih jelasnya Syari'ah itu hukum dan Thoriqoh itu prakteknya / pelaksanaan dari hukum itu sendiri.


Thoriqoh ada 2 (dua) macam metode :

A. Thoriqoh ‘Aam : adalah melaksanakan hukum Islam sebagaimana masyarakat pada umumnya, yaitu melaksanakan semua perintah, menjauhi semua larangan agama Islam dan anjuran anjuran sunnah serta berbagai ketentuan hukum lainnya sebatas pengetahuan dan kemampuannya tidak ada bimbingan khusus dari guru / mursyid / muqoddam.


B. Thoriqoh Khas : Yaitu melaksanakan hukum Syari'at Islam melalui bimbingan lahir dan batin dari seorang guru / Syaikh / Mursyid / Muqoddam. Bimbingan lahir dengan menjelaskan secara intensif tentang hukum-hukum Islam dan cara pelaksanaan yang benar. Sedangkan bimbingan batin adalah tarbiyah rohani dari sang guru / Syaikh / Mursyid / Muqoddam dengan idzin bai’at khusus yang sanadznya sambung sampai pada Baginda Nabi Muhammad, Rosululloh Sholallohu 'alaihi wasallam. Thoriqoh Khas ini lebih dikenal dengan nama Thoriqoh Sufiyah-Tasawwuf /­ Thoriqoh al-Auliya’.

Thoriqoh Sufiyah yang mempunyai idzin dan sanadz langsung dan sampai pada Rosululloh itu berjumlah 360 Thariqah. Dalam riwayat lain mengatakan 313 thariqah. Sedang yang masuk ke Indonesia dan direkomendasika­n oleh Nahdlatul 'Ulama’ berjumlah 44 Thoriqoh, dikenal dengan Thoriqoh Al-Mu’tabaroh An-Nahdliyah dengan wadah organisasi yang bernama Jam’iyah Ahlul Thoriqoh Al-Mu’tabarah Al-Nahdliyah.


Keyakinan dalam ilmu Tarekat/Thoriqoh duduknya dihati , disebut 'Ainul yakin. Yaitu : Yakin benar sesuai apa kata hati / sanubari.


Orang-orang yang duduk di keyakinan ini disebut Mu'min karena telah mampu berketetapan dengan membenarkan apa yang harus dibenarkan dengan Hatinya jadi tidak tergantung dari apa yang di sampaikan oleh Guru / Musryid / Pembimbing ataupun dari apa yang tertulis di Kitab-kitab termasuk Al-Qur'an dan Hadits, Ijma dan Qiyas.


Jadilah Orang-orang MU’MIN karena akan banyak mendapat karunia dari Allah Subhanahu Wata'la sebagaimana firmanNya.


Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mu’min bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.

( Al-Ahzab 47 )


Hadist Qudsi, berkata Abu Hurairah ra. bahwa Rosulillah Sholallohu 'Alaihi wasallam bersabda : Allah berfirman :

Hamba-Ku yang Mukmin adalah lebih Kucintai daripada setengah para Malaikat-Ku.

[HR. Thobarony] 


Dalam kitab Mizan Al-Qubro yang dikarang oleh Imam Asy-Sya’rony ada sebuah hadits yang menyatakan :


ان شريعتي جا ئت على ثلاثما ئة وستين طريقة ما سلك احد طريقة منها الا نجا 

(ميزان الكبرى للامام الشعرني : 1 / 30)


Sesungguhnya syariatku datang dengan membawa 360 thariqah (metoda pendekatan pada Allah), siapapun yang menempuh salah satunya pasti selamat.

(Mizan Al-Qubro Al-Imam Sya'rony: 1 / 30 )


Dalam riwayat hadits yang lain dinyakan bahwa :


ان شريعتي جائت على ثلاثمائة وثلاث عشرة طريقة لا تلقى العبد بها ربنا الا دخل الجنة ( رواه الطبرني )


Sesungguhnya syariatku datang membawa 313 thariqah (metode pendekatan pada Allah), tiap hamba yang menemui (mendekatkan diri pada) Tuhan dengan salah satunya pasti masuk surga.

[HR. Thobarony]


Terlepas dari perbedaan redaksi dan jumlah thoriqoh pada kedua riwayat hadits diatas, mau tidak mau, suka atau tidak suka, kita harus percaya akan adanya thoriqoh sebagaimana direkomendasi oleh hadits tersebut. Kalau tidak percaya berarti tidak percaya dengan salah satu hadits Nabi Muhammad Sholallohu 'Alaihi Wasallam yang Al-Amiin (terpercaya dan tidak pernah bohong).

Lalu bagaimana hukumnya golongan yang tidak percaya pada Hadits Nabi yang shohiih...???


Semua thoriqoh sufiyah yang ada dalam Islam, pada perinsip pengamalannya terbagi menjadi dua macam.

Yaitu thoriqoh mujahadah dan Thoriqoh Mahabbah. Thoriqoh mujahadah adalah thoriqoh / mitode pendekatan kepada Allah Subhanahu WaTa'ala dengan mengandalkan kesungguhan dalam beribadah, sehingga melalui kesungguhan beribadah tersebut diharapkan secara bertahap seorang hamba akan mampu menapaki jenjang demi jenjang martabah (maqamat) untuk mencapai derajat kedekatan disisi Allah Subhanahu WaTa'ala dengan sedekat dekatnya.

Sebagian besar thoriqoh yang ada adalah mujahadah.


Sedangkan thoriqoh mahabbah adalah thoriqoh yang mengandalkan rasa syukur dan cinta, bukan banyaknya amalan yang menjadi kewajiban utama dalam perjalanannya menuju hadlirat Allah Subhanahu WaTa'la seorang hamba memperbanyak ibadah atas dasar cinta dan syukur akan limpahan rohmat dan ni'mat Allah Subhanahu WaTa'ala, tidak ada target maqamat dalam mengamalkan kewajiban dan berbagai amalan sunnah dalam hal ini. Tapi dengan melaksanakan ibadah secara ikhlas tanpa memikirkan pahala, baik pahala dunia maupun pahala akhirat , kerinduan si hamba yang penuh cinta pada yang Kholiq akan terobati. Yang terpenting dalam thoriqoh mahabbah bukan kedudukan / jabatan disisi Allah. tapi menjadi kekasih yang cinta dan dicintai oleh Allah Subhanahu WaTa'ala. Habibulloh adalah kedudukan Nabi kita Muhammad Sholallohu 'Alaihi Wasallam.

(Nabiyulloh Adam shafiyullah, Wanabiyulloh Ibrohim Kholilulloh, Wanabiyulloh Musa Kalimulloh, Wanabiyulloh Isa Ruhulloh sedangkan Wanabiyulloh Sayyidina Nabi Muhammad SAW Habibulloh).

Satu satunya thoriqoh yang menggunakan mitode mahabbah adalah Thoriqoh At-Tijany.


Nama-nama thoriqoh yang masuk ke Indonesia dan telah diteliti oleh para 'Ulama NU yang tergabung dalam Jam’iyyah Ahlul Thoriqoh Al-Mu’tabarah Al-Nahdliyah dan dinyatakan Mu’tabar (benar – sanadznya sambung sampai pada Baginda Rosululloh Sholallohu 'Alaihi Wasalllam), diantara Lain-Lainnya :


1. Qodiriyah. 2. Syadziliyah. 3. Sammaniyah. 4. Tijaniyah. 5. Shidiqiyah. 6. Rifa'iyah. 7. Nasyqabandiyah. 8. Kholidiyah. 9. khalwatiyah. 10. Qodiriyah wan Nasyqabandiyah dan lain-lainnya.


3. Haqiqoth / hakikat

Yaitu sampainya seseorang yang mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wata'ala. di depan pintu gerbang kota tujuan, yaitu tersingkapnya hijab-hijab pada pandangan hati seorang salik (hamba yang mengadakan pengembaraan bathin) sehigga dia mengerti dan menyadari sepenuhnya Hakikat dirinya selaku seorang hamba didepan TuhanNya Allah selaku yang Kholiq Allah Subhanahu wata'ala. bertolak dari kesadaran inilah, ibadah seorang hamba pada lefel ini menjadi berbeda dengan ibadah orang kebanyakan.


Sedangkan golongan Muhaqqiqqiin tidak seperti itu, mereka beribadah dengan niat semata mata karena Allah Subhanahu WaTa'ala, sebagai hamba yang baik mereka senantiasa menservis majikan / tuannya dengan sepenuh hati dan kemampuan, tanpa ada harapan akan gaji / pahala. Yang terpenting baginya adalah ampunan dan keridloan Tuhannya Allah semata / karna Lillah. Jadi tujuan mereka adalah Allah Subhanahu WaTa'ala (berzuhud tidak hubbuddunya) bukan benda benda dunia termasuk surga sebagaimana tujuan ibadah orang kebanyakan tersebut diatas.


Keyakinan dalam Ilmu Hakekat / Hakiqot duduknya di Nyawa, disebut Hakkul YAKIN. Yaitu : Yakin benar sesuai apa kata Nyawa. 


Keyakinan pada Nyawa yang dikatakan sebenar-benarny­a Guru / Mursyid MuRobbii adalah Nur Muhammad Rosulillah Sholallohu 'Alaihi Wasallam sebagai pemegang Kunci pintu surga / Miftahul Jannah dan keyakinan pada Nyawa ini berdasarkan Firman Allah Shubhanahu wata'ala dalam Al-Qur'an.


Allah mengilhamkan kepada Jiwa /­ Nyawa itu jalan Kefasikan dan KeTaqwaannya, sesu­ngguhnya beruntunglah orang yang mensucikan Jiwa / Nyawa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.

[ Asy-Syams 8-10 ]


4. Ma’rifath / ma'rifatulloh :

Adalah tujuan akhir seorang hamba yang mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wata'ala.

(salik) Yaitu masuknya seorang salik kedalam istana suci kerajaan Allah Subhanahu wata'ala. ( Wushul ilalloh Subhanahu wata'ala). sehingga dia benar benar mengetahui dengan pengetahuan langsung dari Allah Subhanahu WaTa'ala,  baik tentang Tuhannya dengan segala keagungan Asma’Nya, Sifat sifat, Af’al serta DzatNya. Juga segala rahasia penciptaan mahluk diseantero jagad raya ini. Para ‘Arifiin ini tujuan dan cita cita ibadahnya jauh lebih tinggi lagi, mereka bukan hanya ingin Allah Subhanahu WaTa'ala dengan Ampunan dan keridloanNya, tapi lebih jauh mereka menginginkan kedudukan yang terdekat dengan Sang Kholiq, yaitu sebagai hamba hamba yang cinta dan dicintai oleh Allah Subhanahu WaTa'ala.


(syari'ath dan Thoriqoh) kita bisa mempelajari teori dan praktek secara langsung kepada pembimbing / Guru / Mursyid, baik melalui membaca kitab-kitab /­ buku-buku maupun melalui pelajaran-pelajar­an (ta’lim) dan pendidikan (Tarbiyah) bagi ilmu Thoriqoh. Sedangkan Haqiqoth/hakikat dan ma’rifath pada prinsipnya tidak bisa dipelajarisebag­ai mana Syari'ah dan Thoriqoh karena sudah menyangkut Dzauqiyah.


Haqiqoth/hakikat dan ma’rifath lebih tepatnya merupakan buah / hasil dari perjuangan panjang seorang hamba yang dengan konsisten (istiqomah) mempelajari dan menggali kandungan syari'ah dan mengamalkanya dengan ikhlas semata mata karena ingin mendapatkan ridlo dan ampunan serta cinta Allah Subhanahu WaTa'ala.


Keyakinan dalam Ilmu Ma'rifattulloh duduknya di Rahasia, disebut Kamalul Yakin atau Yakin yang sempurna. Yaitu : Yakin benar karena Allah semata ( Kontak Langsung ) 


Keyakinan pada tingkatan ini hanya dimiliki oleh orang yang bertaqwa dan telah dimuliakan oleh Allah Subhanahu wata'ala atau biasa disebut sebagai kekasih Allah subhanahu wata'ala atau Auliya, keyakinan­nya berdasarkan atas penyaksian yang terjadi dalam perjalanan Spiritual yang di perjalankan oleh Allah Subhanahu wata'ala sebagaimana firman Allah Subhanahu wata'ala dalam Al-Qur'an.


Aku tidak menghadirkan mereka ( Iblis dan anak cucunya ) untuk menyaksikan penciptaan langit dan bumi dan tidak pula penciptaan diri mereka sendiri,dan tidaklah aku mengambil orang-orang yang menyesatkan itu sebagai penolong..

( Al-Kahfi 51 )


Penyaksian yang terjadi termasuk bertemu dengan Allah swt sebagaimana yang di isyaratkan dalam Hadist, Rosulillah Sholallohu 'Alaihi wasallam berkata :


Seseorang diantara kamu akan bercakap-cakap dengan TuhanNya tanpa ada penterjemah dan dinding yang mendindinginya. ( HR. Bukhori )


Sesungguhnya ada sebagian ilmu yang diibaratkan permata yang terpendam,tidak­ dapat mengetahuinya kecuali Ulama Billah, Apabila mereka mengungkapkan ilmu tersebut maka tidak seorangpun yang membantahnya kecuali orang – orang yang tidak paham tentang Allah.

( Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi RA )


Perumpamaan yang agak dekat dengan masalah ini adalah : ibarat satu jenis makanan atau minuman ( misalnya nasi rawon ). Resep masakan nasi rawon yang menjelaskan bahan bahan dan cara membuat nasi rawon itu sama dengan Syari'ah. Bimbingan praktek memasak nasi rawon itu sama dengan Thoriqoh. Resep dan praktek masak nasi rawon ini bisa melalui buku dan mempraktekkan sendiri (ini thoriqoh ‘am ) sedangkan resep dan praktek serta bimbingan masak nasi rawon dengan cara kursus pada juru masak yang ahli (itu namanya Thoriqoh khusus). Makan nasi rawon dan menjelaskan rasa /­ enaknya ini sudah haqiqoh/hakikat dan tidak ada buku panduannya, demikian juga makan nasi rawon dan mengetahui secara detail rasa, aroma, kelebihan dan kekurangannya itu namanya ma’rifath.

Sabtu, 30 November 2024

Shalat sakit & mayit

 Wa'alaikumsalam...

izin menjawab.


*Deskripsi Masalah*

Ada seseorang yg sakit selama 15 hari, dan selama itu pula dia tdk melakukan sholatnya sampai meniggal.


*Pertanyaan*

*1. Apakah masih wajib melakukan sholat selama sakit?*

*Jawaban:*

Diperinci;

•Tetap wajib selama ia masih sadar, dan sholatnya sesuai dengan kemampuannya, jika ia mampu berdiri maka harus berdiri, jika tidak mampu berdiri maka duduk, jika tidak mampu duduk maka dengan tidur miring, jika tidak mampu tidur miring maka dengan tidur telentang, jika tidak mampu menggerakkan badan saat tidur telentang maka cukup dengan isyarat. Namun jika tidak memungkinkan shalat karena terlalu parah, maka boleh mengikuti Madzhab imam Abu Hanifah yang berpendapat bahwa diperbolehkan meinggalkan shalat jika tidak mampu melakukan sholat dengan gerakan kepala (contohnya orang yang stroke)


Hadits:

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ طَهْمَانَ ، قَالَ : حَدَّثَنِي الْحُسَيْنُ الْمُكْتِبُ ، عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ ، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ : كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلَاةِ فَقَالَ : ” صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ 

"Telah menceritakan kepada kami Abdan, dari Abdillah, dari Ibrahim bin Tohman, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Husain Al-Muktib, dari Ibni Burdah, dari Imron bin Husoinin Radhiyallahu Anhu yang saat itu sedang menderita sakit wasir, kemudian ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang sholat, Rasulullah Saw, bersabda: ”Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak bisa maka duduklah, dan jika tidak bisa maka shalat dengan berbaring”.


Kitab:

بغية المسترشدين (١٦٢) - فَائِدَةُ: يَجِبُ عَلى المَرِيضِ أَنْ يُؤَدِّيَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ مَعَ كَمَالِ شُرُوطِهَا وَأَرْكَانِهَا وَاجْتِنَابَ مُبْطِلاتِهَا حَسْبَ قُدْرَتِهِ وَإِمْكَانِهِ، وَلَهُ الْجُلُوسُ ثُمَّ الاِضْطِجَاعُ ثُمَّ الاسْتِلْقَاءُ وَالْإِيْمَاءُ إِذَا وُجِدَ مَا تُبِيْحُهُ عَلَى مَا قُرِّرَ فِي المَذْهَبِ، فَإِنْ كَثُرَ ضَرَرُهُ وَاشْتَدَّ مَرَضُهُ وَخُشِيَ تَرْكُ الصَّلَاةِ رَأْساً فَلا بَأْسَ بِتَقْلِيدِ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ، وَإِنْ فُقِدَتْ بَعْضُ الشَّرُوطِ عِنْدَنَا. وَحَاصِلُ مَا ذَكَرَهُ الشَّيْخُ مُحَمَّدُ بن خَاتِمِ فِي رِسَالَتِهِ فِي صَلَاةِ الْمَرِيضِ أَنَّ مَذْهَبَ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّ الْمَرِيْضَ إِذَا عَجَزَ عَنِ الإِيْمَاءِ بِرَأْسِهِ جَازَ لَهُ تَرْكُ الصَّلَاةِ، فَإِنْ شَفَى بَعْدَ مُضِي يَوْمٍ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَإِذَا عَجَزَ عَنِ الشَّرُوطِ بِنَفْسِهِ وَقَدَرَ عَلَيْهَا بِغَيْرِهِ فَظَاهِرُ الْمَذْهَبِ وَهُوَ قَوْلُ الصَّاحِبَيْنِ لُزُوْمُ ذَلِكَ، إِلَّا إِنْ لَحِقَتْهُ مَشَقَّةٌ بِفِعْلِ الْغَيْرِ، أَوْ كَانَتِ النَّجَاسَةُ تَخْرُجُ مِنْهُ دَائِمًا، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: لَا يَفْتَرِضُ عَلَيْهِ مُطْلَقًا، لِأَنَّ الْمُكَلَّفَ عِنْدَهُ لَا يُعَدُّ قَادِرًا بِقُدْرَةِ غَيْرِهِ، وَعَلَيْهِ لَوْ تَيَمَّمَ الْعَاجِزُ عَنِ الْوُضُوْءِ بِنَفْسِهِ، أَوْ صَلَّى بِنَجَاسَةٍ أَوْ إِلَى غَيْرِ الْقِبْلَةِ مَعَ وُجُوْدِ مَنْ يَسْتَعِينُ بِهِ وَلَمْ يَأْمُرْهُ


•Tidak wajib ketika sakitnya berupa hilangnya akal (tidak sadar) contohnya seperti koma, pingsan.

Apabila tidak sadar nya bukan karena suatu hal yang diharamkan (misal mabuk²an) maka ketika ia sudah sadar ia tidak wajib menqodlo' sholat yang ia tinggalkan selama pingsan/koma.


المجموع شرح المهذب (٣/٨) - من زال عقله بسبب غير محرم ، كمن جن أو أغمي عليه أو زال عقله بمرض أو بشرب دواء لحاجة أو أكره على شرب مسكر فزال عقله فلا صلاة عليه ، وإذا أفاق فلا قضاء عليه ، بلا خلاف للحديث ، سواء قل زمن الجنون والإغماء أو كثر


"Barang siapa hilang akalnya karena suatu sebab yang tidak haram, seperti orang gila, pingsan, hilang akal karena penyakit, minum obat karena kebutuhan, atau dipaksa minum minuman keras sehingga hilang akalnya, maka tidak ada kewajiban shalat baginya. Jika dia sadar kembali, maka tidak ada kewajiban untuk mengqadhanya, tanpa ada perbedaan pendapat berdasarkan hadits, baik waktu gila atau pingsannya sedikit maupun banyak. Inilah mazhab kami."


*2. Kalo selama sakit tdk sholat, bagaimana cara mengqodlo'nya?*

*Jawaban:* Jika selama sakit ia masih sadar maka wajib diqodlo' saat sudah sembuh, jika selama sakit ia tidak sadar (koma, pingsan) maka diperinci; 

-Jika hilang akal nya karena hal yang diharamkan maka wajib Qodlo'

-Jika hilang akalnya karena selain hal yang diharamkan maka tidak wajib Qodlo'. (Ibarot ikut yang diatas)


*3. apakah boleh di qodlo oleh anak2nya?*

*Jawaban:*

Khilaf. Pendapat masyhur dalam mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa ibadah shalat mayit (orang yang sudah wafat) tidak dapat diqadlai oleh siapa pun, serta tidak dapat digantikan dengan pembayaran fidyah berupa menyedekahkan makanan pokok. Pendapat lain mengatakan bahwa shalat yang ditinggalkan oleh mayit semasa hidup dapat diqadlai.


Dalam qaul qadim Imam As-Syafi’i berpandangan bahwa jika mayit meninggalkan harta warisan (tirkah) maka wajib bagi wali mayit (anak, saudara, dan lain-lain) untuk mengqadlai shalatnya. Sedangkan pendapat terakhir menyebutkan bahwa setiap shalat yang ditinggalkan oleh mayit digantikan dengan pembayaran fidyah (pemberian makanan pokok) kepada fakir miskin sebesar satu mud (0,6 kilogram atau ¾ liter) makanan pokok.  


فتح المعين بشرح قرة العين (٢/٢٧٦) - (فائدة) من مات وعليه صلاة، فلا قضاء، ولا فدية. وفي قول - كجمع مجتهدين - أنها تقضى عنه، لخبر البخاري وغيره، ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه، ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي - إن خلف تركه - أن يصلي عنه، كالصوم. وفي وجه - عليه كثيرون من أصحابنا - أنه يطعم عن كل صلاة مدا. وقال المحب الطبري: يصل للميت كل عبادة تفعل عنه: واجبة أو مندوبة. وفي شرح المختار لمؤلفه: مذهب أهل السنة أن للانسان أن يجعل ثواب عمله وصلاته لغيره ويصله.  


"Faidah. Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki tanggungan shalat, ia tidak wajib mengqadla dan membayar fidyah (atas shalat tersebut). Sedangkan menurut sebagian pendapat—seperti sekelompok mujtahid—shalat tersebut diqadlai, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan lainnya. Pendapat ini juga dipilih oleh para imam mazhab kita (Syafi’i) dan Imam as-Subki melakukan hal ini pada sebagian kerabatnya. Imam Ibnu Burhan menukil dari qaul qadim bahwa wajib bagi wali untuk menshalati atas shalat yang mayit tinggalkan, jika memang mayit meninggalkan harta tirkah (warisan)."


المجموع شرح المهذب (٦/٣٧٢) - {فرع} لو مات وعليه صلاة أو اعتكاف لم يفعلهما عنه وليه ولا يسقط عنه بالفدية صلاة ولا اعتكاف * هذا هو المشهور في المذهب والمعروف من نصوص الشافعي في الام وغيره ونقل البويطي عن الشافعي أنه قال في الاعتكاف يعتكف عنه وليه وفى وراية يطعم عنه قال البغوي ولا يبعد تخريج هذا في الصلاة فيطعم عن كل صلاة مد  


 "Jika seseorang meninggal dan ia memiliki tanggungan shalat atau i’tikaf yang belum ia lakukan, maka pihak wali mayit tidak dapat melakukan kedua ibadah tersebut atas ganti mayit, dan membayar fidyah pun tidak menggugugurkan tanggungan shalat dan i’tikaf mayit. Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dalam mazhab Syafi’i dan pandangan yang terkenal dalam nash Imam as-Syafi’i dalam kitab al-Um dan kitab yang lain.   

Imam al-Buwaithi menukil dari Imam as-Syafi’i bahwa beliau berpandangan tentang I’tikaf bisa digantikan oleh pihak wali, sedangkan dalam sebagian riwayat digantikan dengan memberi makanan (fidyah) atas ganti tanggungan i’tikaf mayit. Imam al-Baghawi berkata: ‘Tidak jauh untuk memberlakukan hal ini dalam shalat, maka pihak wali memberi makanan (fidyah) satu mud atas setiap shalat.”


4. Bagaimana cara menghitung fidyahnya? Apakah d hitung selama sakit atau d hitung sholatnya mulai usia baligh?

*Jawaban:*

Di hitung dari sholat yang ia tinggalkan semenjak ia terkena kewajiban sholat (yaitu saat sudah baligh) dan pembayaran sholatnya pun sesuai yang diketahui oleh ahli waris.

Adapun untuk fidyah nya, dibayar dengan cara setiap satu sholat diganti 1 mud (6,7 ons) makanan pokok. 


حاشية إعانة الطالبين ( ١ / ٣٣) - (فَائِدَةٌ) مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَلَاةُ فَلَا قَضَاءَ وَلَا فِدْيَةَ. وَفِي قَوْلٍ - كَجَمْعِ مُجْتَهِدِينَ - أَنَّهَا تُقْضَى عَنْهُ لِخَبَرِ الْبُخَارِيَّ وَغَيْرِهِ، وَمِنْ ثَمَّ اِخْتَارَهُ جَمْعُ مِنْ أَئِمَّتِنَا ، وَفَعَلَ بِهِ السُّبْكِي عَنْ بَعْضِ أَقَارِبِهِ وَنَقَلَ ابْنُ بُرْهَانٍ عَنِ الْقَدِيمِ أَنَّهُ يَلْزَمُ الْوَلِيَّ إِنْ خَلَفَ تِرْكَةً أَنْ يُصَلَّى عَنْهُ، كَالْصَّوْمِ. وَفِي وَجْهِ - عَلَيْهِ كَثِيرُوْنَ مِنْ أَصْحَابِنَا - أَنَّهُ يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ صَلَاةٍ مُدًّا.

Kamis, 21 November 2024

Mani, madzi dan wadi

 Wa'alaikumussalam

pengertian/perbdaan mani, madzi dan wadi sebagai berikut :


1️⃣.MANI adalah cairan putih keluar dengan tersendat-sendat disertai syahwat serta menyebabkan loyo setelah keluarnya.

Hukumnya suci dan wajib mandi. Ciri-ciri mani ada 3, yaitu :

- keluar disertai syahwat (kenikmatan).

- keluar dengan tersendat-sendat.

- jika basah baunya mirip adonan kue dan jika kering mirip putih telur.

Jika didapatkan salah satu dari tiga ciri di atas, maka disebut mani. Hal ini berlaku pada laki-laki dan perempuan.

2️⃣.MADZI adalah cairan putih lembut dan licin keluar pada permulaan bergejolaknya syahwat. Istilah madzi untuk laki-laki, namun jika keluar dari perempuan dinamakan QUDZA.

Hukumnya najis dan membatalkan wudhu tapi tidak wajib mandi.

3️⃣.WADI adalah cairan putih keruh dan kental, keluar setelah melaksanakan kencing atau ketika mengangkat beban berat.

Hukumnya seperti madzi yaitu najis dan membatalkan wudhu’ tapi tidak wajib mandi.

KESIMPULAN :

1.Jika cairan keluar mengandung salah satu ciri-ciri mani, maka dihukumi mani. Namun jika tidak ada dan keluarnya pada mulai gejolaknya syahwat atau sesudah syahwat, maka dihukumi madzi.

2.Jika ragu yang keluar mani atau madzi ?, maka boleh memilih antara menjadikannya mani sehingga wajib mandi, atau menjadikannya madzi sehingga hukumnya najis, tidak wajib mandi namun batal wudhu’nya. Paling afdholnya menggabung keduanya yaitu mandi janabah dan menyucikan tempat yang terkena cairan tersebut.

3.Wanita juga mengeluarkan mani dengan ciri-ciri sebagaimana di atas. Namun menurut imam Al-Ghozali, mani wanita hanya bercirikan keluar disertai syahwat (kenikmatan).

التقريرات االسديدة في المسائل المفيدة ص 115-116

الفرق بين المني والمذي والودي :

المني : ماء أبيض يتدفق حال خروجه ويخرج بشهوة ويعقب خروجه فتور.

المذي : ماء أبيض رقيق لزج يخرج عند ثوران الشهوة بلا شهوة كاملة

الودي : ماء أبيض ثخين كدر يخرج بعد البول أو عند حمل شيئ ثقيل

الحكم عند خروج أحدها :

المني يوجب الغسل ولا ينقض الوضوء وهو طاهر

المذي والودي حكمهما كالبول فينقضان الوضوء وهما نجسان

علامة المني يجب الغسل إذا وجدت إحدى هذه العلامات ولا يشترط كلها والمرأة مثل الرجل في ذلك وهي ثلاثة :

1. التلذذ بخروجه أي يخرج بشهوة

2. التدفق أي يخرج على دفعات

3. الرائحة إذا كان رطبا كرائحة العجين أو الطلع ، وإذا كان جافا كرائحة بياض البيض

فليس من علامات المني كونه أبيضا أو يعقب خروجه فتور ولكن هذا على سبيل الغالب

كما قال صاحب صفوة الزبد :

ويعرف المني باللذة حين # خروجه وريح طلع أو عجن


مسألة : إذا شك هل الخارج مني ام مذي فما الحكم؟ يتخير فإن شاء جعله منيا فيجب عليه الغسل وإن شاء جعله مذيا فينتقض وضوؤه ويجب غسل ما أصابه منه والأفضل أن يجمع بينهما فيغتسل ويغسل ما اصابه منه

Jumat, 15 November 2024

Makna Sakinah, Mawaddah dan Rahmah

 Makna Sakinah, Mawaddah dan Rahmah


Kita sering mendengar istilah sakinah, mawadah dan rahmah dalam konteks pernikahan, tapi sepertinya sedikit orang yang betul-betul paham istilah tersebut. Biasanya, pemaknaannya memakai perkiraan dan bahkan banyak yang memberikan bumbu-bumbu dramatis yang panjang lebar dalam pemaknaannya seperti saat anda membaca makna kata ini dalam buku-buku konseling, motivasi atau mau'idhah. Tapi kalau kita baca kitab-kitab tafsir dan membuang bumbu-bumbu dramatis tersebut, maka maknanya sederhana seperti ini:


1. Sakinah


Sakinah secara bahasa berarti ketenangan. Dari sini sering disangka bahwa yang dimaksud adalah ketenangan batin. Akhirnya sakinah masuk dalam doa orang-orang pada pengantin baru. Padahal ketenangan yang dimaksud bukan itu, tapi ketenangan otot-otot tubuh setelah berhubungan badan atau dalam bahasa yang agak vulgar adalah hubungan seksual. 


Al-Qur'an memakai bahasa yang halus sehingga kata seksual tidak pantas digunakan di sana, maka digunakanlah kata "ketenangan" sebagai gantinya. Perhatikan ayatnya:


وَمِنۡ ءَایَـٰتِهِ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَ ٰ⁠جࣰا لِّتَسۡكُنُوۤا۟ إِلَیۡهَا 


"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu tenang kepadanya" [Surat Ar-Rum: 21]


Kata "agar kamu tenang kepadanya" maknanya adalah agar kamu berhubungan badan secara halal kepadanya. Menikah agar berhubungan badan ini bukan makna yang aneh sebab ia adalah tujuan primer dari pernikahan. Saking pentingnya hal ini, sampai-sampai sumpah suami untuk tidak berhubungan badan dengan istrinya dijadikan dosa yang serius dalam al-Qur'an. Dalam konteks ini, tidak pas kalau sakinah dimasukkan sebagai doa sebab sakinah dalam makna ini sudah pasti terjadi ketika sepasang suami istri menikah. Sama seperti ucapan 'kamu harus makan agar kenyang', tidak perlu diubah menjadi doa semisal 'semoga kamu kenyang dalam makanmu.'


Keberadaan pasangan di sini didahului dengan kata khalaqa (menciptakan) yang biasanya digunakan untuk konteks mencipta dari tiada menjadi ada. Maksudnya, seperti halnya Allah menciptakan langit dan bumi dari tiada, Allah sudah menciptakan pasangan bagi masing-masing orang dari tiada menjadi ada. Tujuan penciptaan pasangan adalah agar keduanya bisa berhubungan badan secara halal dan bereproduksi. Dalam proses penciptaan ini, tidak ada campur tangan manusia sehingga benar bila orang berkata bahwa jodoh sudah ditentukan sebab memang diksi yang digunakan adalah 'diciptakan'.


2. Mawaddah


Kata mawaddah adalah perasaan simpatik saat melihat nilai plus dalam diri seseorang. Ketika suami melihat nilai plus dari istrinya, semisal karena cantik, pintar, kaya, dan sebagainya, maka itulah yang disebut mawaddah. Ketika istri melihat nilai plus dari suaminya, semisal kaya, berpengaruh, tampan, gagah, bertanggung-jawab dan sebagainya, maka itulah yang disebut mawaddah. Kata mawaddah bisa diterjemah sebagai cinta, tapi bukan cinta buta tentunya tapi cinta berdasarkan melihat nilai plus yang ada di pasangan. 


Penyebutan kata mawaddah di awal menunjukkan bahwa pernikahan yang ideal harus berdasarkan nilai-nilai plus yang dilihat dari diri pasangan. Kalau tidak ada nilai plusnya, maka hubungan tersebut bermasalah.


3. Rahmah


Kata rahmah adalah perasaan simpatik saat melihat nilai minus dari seseorang. Ketika anda melihat pengemis di jalan lalu anda merasa simpatik padanya sehingga memberinya bantuan, maka itulah rahmah. Sama seperti itu ketika  suami/istri melihat kekurangan di diri pasangannya, tapi tetap merasa simpatik, maka itulah rahmah. Kata rahmah paling akurat diterjemah sebagai "kasihan" daripada menggunakan "kasih sayang". Dari sini anda tahu bahwa Tuhan mempunyai sifat Rahman-Rahim artinya Tuhan sangat kasihan pada hambanya meski hambanya banyak salah dan kekurangannya. 


Penyebutan rahmah di akhir menunjukkan bahwa rahmah lumrahnya ada di akhir pernikahan ketika pasangan sudah tua dan terlihat aneka kekurangannya. Setidaknya di tengah pernikahan ketika kekurangan-kekurangan itu sudah mulai terlihat. Kalau rahmah ada sejak awal pernikahan, maka hubungannya bermasalah sebab didasarkan semata pada kasihan.


Kemudian, kata mawaddah dan rahmah di al-Qur'an didahului dengan kata kerja ja'ala (menjadikan). Perhatikan ayatnya:


وَمِنۡ ءَایَـٰتِهِ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَ ٰ⁠جࣰا لِّتَسۡكُنُوۤا۟ إِلَیۡهَا وَجَعَلَ بَیۡنَكُم مَّوَدَّةࣰ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِی ذَ ٰ⁠لِكَ لَـَٔایَـٰتࣲ لِّقَوۡمࣲ یَتَفَكَّرُونَ


"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia MENJADIKAN di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." [Surat Ar-Rum: 21]


Berbeda dengan kata sakinah yang memang menjadi tujuan primer pernikahan sehingga pasti terjadi, kata mawaddah dan rahmah diawali dengan ja'ala (menjadikan) yang biasanya digunakan dalam arti membuat sesuatu dari sesuatu yang lain. Misal anda menjadikan kayu berubah menjadi kursi dan menjadikan beras berubah menjadi nasi.


Penggunaan kata ja'ala ini menandakan  bahwa mawaddah dan rahmah tercipta dari bahan lain yang sudah ada sebelumnya dalam diri pasangan yang menikah. Ia tidak ujug-ujug ada diciptakan oleh Allah seperti jodoh, tapi perlu bahan baku yang bisa dijadikan bahan baku untuk memproduksi mawaddah dan rahmah. Apa bahan baku tersebut? Bahan bakunya antara lain sikap dewasa, pengertian, komunikasi yang sehat, tidak egois dan seterusnya. Dari hal-hal tersebut, Allah menjadikan tumbuhnya mawaddah dan rahmah dalam diri pasangan suami-istri. Dengan kata lain, kalau pasangan suami-istri tidak menyediakan bahannya, lumrahnya Allah tidak menjadikan mawaddah dan rahmah dalam rumah tangga mereka. Dalam konteks ini, maka keberadaan mawaddah dan rahmah merupakan sesuatu yang layak didoakan sebab memang tidak semua pernikahan memilikinya.


Sampai sini anda pasti paham bahwa jodoh itu diciptakan dan keduanya pasti berhubungan badan (ber-sakinah pada pasangannya) sebagai kebutuhan biologis. Tapi belum tentu pasangan yang berjodoh itu akan hidup harmonis dalam mawaddah dan rahmah. Sebab itu jangan heran lagi ketika anda melihat rumah tangga yang hubungannya hancur dan tidak harmonis tapi terus punya anak lagi, lagi dan lagi. Sakinah itu hasil dari penciptaan jodoh, sedangkan mawaddah dan rahmah adalah hasil dari usaha kedua pasangan untuk saling bahagia dan membahagiakan.


Semoga bermanfaat, terutama bagi kawan-kawan yang sering ditodong buat ceramah di acara pernikahan dan bagi para pengantin baru maupun lama.

Senin, 11 November 2024

HUKUM UANG MASJID UNTUK KEMASLAHATAN SOSIAL

 HUKUM UANG MASJID UNTUK KEMASLAHATAN SOSIAL


اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

۞اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ۞

ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻟِﻪِ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ ﻭَﺳﻠِّﻢ


.

BAHTSUL MASAA'IL 


PERTANYAAN:


1️⃣. Bagaimana hukum mengalokasikan harta kekayaan masjid untuk permasalahan sosial seperti membagikan sembako kepada faqir miskin disekitar masjid, modal usaha, biaya pendidikan dll.


2️⃣. Jika tidak diperbolehkan, adakah solusi yang bisa ditempuh pengurus masjid untuk bisa mengalokasikan harta milik masjid kepada faqir miskin?


3️⃣. Bagaimana seharusnya harta masjid dialokasikan jika jumlahnya sangat banyak hingga melebihi kebutuhan masjid?


JAWABAN.


1

Harta kekayaan masjid itu terbagi menjadi 2 :


1️⃣. Untuk bangunan fisik atau imaroh, maka alokasinya wajib yang bersifat pembangunan tidak boleh dialihkan pada nom fisik.


2️⃣. Harta untuk kemaslahatan masjid, alokasi yang kedua ini adalah untuk pembangunan masjid dan hal-hal yang bersifat maslahat kembali pada masjid atau hal-hal yang ada hubungannya dengan kemakmuran masjid. 


Maka harta kekayaan masjid, secara mutlaq tidak boleh ditashorrufkan untuk kebutuhan sosial atau hal apa-apai yang tidak ada kaitannya dengan masjid atau kemaslahatan masjid. 


2️⃣. Untuk solusi harta yang berlimpah boleh ditashorrufkan untuk jemaat masjid atas dasar kemashlatahan atau atas nama "Mimma Yurghibu Al-mushollin". Dengan catatan sudah tidak dibutuhkan untuk hal yang lebih urgen lainnya.


3️⃣. Agar tashorrufnya bisa diberikan pada faqir miskin, maka di kotak amal ditulis semisal "Untuk kemaslahatan umum" sebagai pemberitahuan pada munfiqin yang hendak berinfaq bahwasanya uang infaq tersebut akan dialokasikan pada selain masjid. Jadi harta ini bukan milik masjid.


Referensi:


Bughyatul Mustarstudin, Halaman 65:


ويجوز بل يندب للقيم أن يفعل ما يعتاد في المسجد من قهوة ودخون وغيرهما مما يرغب نحو المصلين ، وإن لم يعتد قبل إذا زاد على عمارته.


Diperbolehkan bahkan disunnahkan bagi takmir melakukan sesuatu yang biasa dilakukan di masjid, seperti menyediakan kopi, rokok dan sesuatu yang disukai para jama’ah walaupun hal ini tidak dibiasakan sebelumnya apabila uang kas ini sudah melebihi untuk pembangunan masjid.


 بغية المسترشدين, صحفة ٦٥.


Qolyubi:


فُرُوعٌ : عِمَارَةُ الْمَسْجِدِ هِيَ الْبِنَاءُ وَالتَّرْمِيمُ وَالتَّجْصِيصُ لِلْأَحْكَامِ وَالسَّلَالِمُ وَالسَّوَارِي وَالْمَكَانِسُ وَالْبَوَارِي لِلتَّظْلِيلِ أَوْ لِمَنْعِ صَبِّ الْمَاءِ فِيهِ لِتَدْفَعَهُ لِنَحْوِ شَارِعٍ وَالْمَسَّاحِي وَأُجْرَةُ الْقَيِّمِ وَمَصَالِحِهِ تَشْمَلُ ذَلِكَ ، وَمَا لِمُؤَذِّنٍ وَإِمَامٍ وَدُهْنٍ لِلسِّرَاجِ وَقَنَادِيلَ لِذَلِكَ


Furu': Imaroh masjid adalah pembangunan, renovasi, pemlesteran, tanga-tanga masjid, tiang-tiang, sapu, dan payung untuk berteduh atau untuk membendung air (kolam) disediakan untuk semacam orang lewat. Untuk upah pengurus dan kemaslahatannya, untuk maudzin, imam, untuk listrik dan lampu.

حاشية قليوبي


Fathul ilahi manan:


الموقوف على مصالح المساجد كما في مسئلة السؤال يجوز الصرف فيه البناء والتجصيص المحكم وفي أجرة القيم والمعلم والإمام والحصر والدهن وكذا فيما يرغب المصلين من نحو قهوة وبخور يقدم من ذلك الأهم فالأهم وعليه فيجوز الصرف في مسئلة السؤال لما ذكره السائل اذا فضل من عمارته ولم يكن ثم ما هو أهم منه من المصالح


Barang yang diwakafkan untuk kemaslahatan masjid seperti yang terjadi pada pertanyaan diatas itu boleh di pergunakan untuk membangun, memperkuat masjid dan juga untuk membayar takmir, pengajar, imam, membeli karpet, minyak dan segala sesuatu yang disukai oleh para jama’ah seperti kopi dan rokok. dalam hal ini juga harus mempertimbangkan mana yang lebih penting.

 

فتح الاله المنان ص 150


Mughnil Muhtaaj:


فَرْعٌ تَقَدَّمَ عِمَارَةُ الْمَوْقُوفِ عَلَى حَقِّ الْمَوْقُوفِ عَلَيْهِمْ لِمَا فِي ذَلِكَ مِنْ حِفْظِ الْوَقْفِ وَيُصْرَفُ رِيعُ الْمَوْقُوفِ عَلَى الْمَسْجِدِ وَقْفًا مُطْلَقًا أَوْ عَلَى عِمَارَتِهِ فِي الْبِنَاءِ وَالتَّجْصِيصِ الْمُحْكَمِ وَالسُّلَّمِ وَالْبَوَارِي لِلتَّظْلِيلِ بِهَا وَالْمَكَانِسِ لِيُكْنَسَ بِهَا وَالْمَسَاحِي لِيُنْقَلَ بِهَا التُّرَابُ، وَفِي ظُلَّةٍ تَمْنَعُ إفْسَادَ خَشَبِ الْبَابِ بِمَطَرٍ وَنَحْوِهِ إنْ لَمْ يَضُرَّ بِالْمَارَّةِ، وَفِي أُجْرَةِ قَيِّمٍ لَا مُؤَذِّنٍ وَإِمَامٍ وَحُصْرٍ وَدَهْنٍ؛ لِأَنَّ الْقَيِّمَ يَحْفَظُ الْعِمَارَةَ بِخِلَافِ الْبَاقِي. فَإِنْ كَانَ الْوَقْفُ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ صُرِفَ مِنْ رِيعِهِ لِمَنْ ذُكِرَ لَا فِي التَّزْوِيقِ وَالنَّقْشِ، بَلْ لَوْ وَقَفَ عَلَيْهَا لَمْ يَصِحَّ 

[الخطيب الشربيني ,مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج ,3/552]


١. رسالة الاماجد فى احكام المسجد ٣١-٣٢


واعلم أن أموال المسجد تنقسم على ثلاثة أقسام (١)، قسم للعمار كالموهوب والمتصدق به له وريع الموقوف عليه ، وقسم للمصالح كالموهوب والمتصدق به لها وكذا ريع الموقوف عليها وربح التجارة وغلة أملاكه وثمن ما يباع من أملاكه وكذا ثمن الموقوف عله عند من جوز بيعه عند البلى والإنكسار وقسم مطلق كالموهوب والمتصدق به له مطلقا وكذا ريع الموقوف عليه مطلقا , وهذا التقسيم مأخوذ من مفهوم أقوالهم فى كتب القفه المعتبرة والمعتمدة ، والفرق بين العمارة والمصالح هو أن ما كان يرجع إلى عين الوقف حفظا وإحكاما كالبناء والترميم والتجصيص للإحكام والسلالم والسوارى والمكاسن وغير ذلك هو العمارة , أن ما كان يرجع إلى جميع ما يكون مصلحة وهذا يشمل العمارة وغيرها من المصالح كالمؤذن والإمام والدهن للسراج هو المصالح(١) والذي اقتضاه افتاء با مخرمة ان هذه الثلاثة لا يجوز للناظر خلطها الا اذا اتحد مصرفها


٢. رسالة الأماجد في بيان أحكام المساجد ص ١٩ – ٢٠


صرف اموال المسجد يصرف ريع الوقف على المسجد وقفا مطلقا او على عمارته في البناء ولو لمنارته وفي التجصيص المحكم والسلم وفي أجرة القيم لا المؤذن والامام والحصر والدهن الا ان كان الوقف لمصالحه فيصرف في ذلك لا في التزويق والنقش ” ، وما ذكرته من انه لا يصرف للمؤذن والامام في الوقف المطلق هو مقتضى ما نقله النووي في الروضة عن البغوي لكنه نقل بعده عن فتاوي الغزالي أنه يصرف لهما ” . وهو الاوجه كما في الوقف على مصالحه .3 ۱۰۳ وقال الشيخ ابن حجر : ولو وقف على مصلحته لم يصرف إلى النقش والتزويق أيضا وتجوز عمارته وشراء الحصر والدهن ونحوهما قال الرافعي والقياس جواز الصرف إلى الإمام والمؤذن أيضا ولو وقف على المسجد مطلقا صح قال البغوي هو كما لو وقف على عمارته وفي الجرجانية حكاية وجهين في جواز الصرف إلى النقش ۱۰ : اقول : وكالموقوف في التفصيل المذكور ما وهب له وما تصدق به عليه فانه على قصد المعطي اخذا من كلامهم : ولو قال خذ هذا واشتر لك به كذا تعين ما لم يرد التبسط أو تدل قرينة حاله عليه . ثم الواجب على الناظر ان يبدأ بعمارة الاهم فالاهم.اهـ


(الفتاوى الفقهية الكبرى جـ ٣ ص ١٥٥ )


وان المسجد حر يملك فلا يجوز التصرف فيه إلا بما فيه مصلحة تعود عليه أو على عموم المسلمين وأما مجرد المصلحة الخاصة فلا يكتفي بها في مثل ذلك فاتضح أنه لا يجوز إلا للمصلحة الخاصة بالمسجد أو العامة لعموم المسلمين ولا تتحقق تلك المصلحة إلا بتلك الشروط فلم نجوزه إلا بها...

7 JENIS NAFSU MENURUT SYEKH NAWAWI AL BANTANI

 7 JENIS NAFSU MENURUT SYEKH NAWAWI AL BANTANI Dalam Kitab Qotrul Ghois Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi membagi nafsu dalam 7 tingkatan yang d...