Informasi Penguatan Data Emis PAI
Tahun Pelajaran 2019-2020
1. Saat ini Emis akan tertaut dengan aplikasi dapodik.
2. Pendaftaran emis tidak dapat lagi dilakukan melalui emis_sdm, tetapi melalui dapodik (syarat dan ketentuan mengikuti aturan dapodik, adapun adminnya adalah: Operator Sekolah).
3. Bagi yang sudah memiliki akun emis maka harus mengupdate data yang ada di dalamnya dengan cara:
a. Membuka link http://emispendis.kemenag.go.id/emis_pai/
b. Kemudian login dengan menggunakan username NIK/No KTP
c. Password 123123123
d. Cek sumua data, dan lakukan:
- Isi yang masih kosong
- Rubah data yg salah
- Biarkan data yg benar
e. Untuk saat ini yang perlu di-update adalah jadwal mengajar tahun pelajaran 2019-2020 semester ganjil dan semester genap.
4. Jika sudah pernah memiliki akun emis namun tidak bisa login, maka laporkan kepada operator Sekolah.
5. Semua menu upload untuk sementara belum bisa digunakan. Cukup rubah data tanpa upload.
6. Proses upload menunggu instruksi operator.
7. Bagi yang belum memiliki akun emis pai, siaga maupun yg belum bisa login tidak perlu khawatir. Karena yang terpenting adalah telah terdata di operator Sekolah.
8. Tambahan informasi Bagi teman-teman yang ijazahnya sudah linier mari bersabar mengisi data Emis karena kebijakan yang akan diambil kementerian agama berbasis pada data yang ada di emis, bagi teman-teman GPAI yang berniat terus mengajar PAI maka harus melinierkan ijazahnya.
9. Sedangkan teman-teman yang tidak linier sebaiknya mencari satminkal/mapel yang linier dengan ijazah nya.
Kamis, 23 Januari 2020
Minggu, 19 Januari 2020
PERSYARATAN PENGAJUAN GURU INPASSING 2020
Berikut ini persyaratan untuk Pengajuan Guru Inpassing 2020 meliputi :
1. Membuat surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani langsung oleh Kepala Sekolah bersangkutan tidak boleh diwakili oleh siapapun.
2. Melampirkan NUPTK bisa berupa fhotocopy Nomor NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK Anda.
3. Menyertakan Biodata diri yang formatnya bisa Anda akses melalui website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (format dapat disesuaikan).
4.SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
5. Fotocopi Ijazah minimal S1 yang dilegalisir oleh kampus dengan nilai akreditasi minimal B.
6. SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
7. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menjelaskan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh Kepala Sekolah.
8. Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka diharuskan melampirkan SK Pengangkatan sebagai seorang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya.
9. Fhotocopy Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada).
10. Nomor Registrasi Guru (NRG) apabila ada pada Link http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud-klienkeu/
1. Membuat surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani langsung oleh Kepala Sekolah bersangkutan tidak boleh diwakili oleh siapapun.
2. Melampirkan NUPTK bisa berupa fhotocopy Nomor NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak dan di situ tertulis jelas NUPTK Anda.
3. Menyertakan Biodata diri yang formatnya bisa Anda akses melalui website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (format dapat disesuaikan).
4.SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
5. Fotocopi Ijazah minimal S1 yang dilegalisir oleh kampus dengan nilai akreditasi minimal B.
6. SK Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
7. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menjelaskan bahwa guru yang mengajukan Inpassing mempunyai kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh Kepala Sekolah.
8. Untuk Guru yang menjabat di Sekolah maka diharuskan melampirkan SK Pengangkatan sebagai seorang Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel dan sebagainya.
9. Fhotocopy Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada).
10. Nomor Registrasi Guru (NRG) apabila ada pada Link http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud-klienkeu/
Langganan:
Postingan (Atom)
SURAT IZIN PETERNAKAN
Kelengkapan Surat izin Peternakan : 1. Izin Usaha Peternakan (IUP) 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 3. Izin Analisis Mengenai Dampak...
-
NADHOMAN TAREKH NABI Muhammad SAW ; NABI URANG SAREREA *BismillaahirRohmaanirRohiim* 1 Nabi urang saréréa, Kangjeng Nabi anu mulya, ...
-
Cara merubah password di aplikasi siaga pendis : 1. Login akun siaga pendis 2. Klik menu pengaturan 3. Pilih profil 4. Pilih tab keaman...
-
*SAVE* Jadwal baru pembina upacara hari Senin : Senin ke 1 : Dudu D. Senin ke 2 : Ade I. Senin ke 3 : Santi S. S. /Nurasiah Senin ke 4 : Ik...