Sabtu, 28 November 2020

BANTUAN BAZNAS JABAR MENYAPA GURU NGAJI

 [BANTUAN BAZNAS JABAR MENYAPA GURU NGAJI]


Spesial untuk 2.000 Guru Ngaji


Pendaftaran: 27 Nov s/d 07 Des 2020

Pengumuman: 21 Desember 2020


PERSYARATAN:

1. Diajukan oleh Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDTA) atau Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ)

2. MDTA atau TPQ berlokasi di Provinsi Jawa Barat

3. Pengajar aktif minimal 3 tahun di MDTA atau TPQ, dengan usia 20 s/d 50 tahun

4. Diprioritaskan guru ngaji kurang/tidak mampu

5. Guru ngaji berpenghasilan dibawah 2 juta (suami+istri)


PERSYARATAN ADMINISTRASI:

1. Melakukan pengisian online di Googleform dengan format sesuai di link dibawah

2. Salinan/scan KTP pengajar

3. Daftar pengajar yang diajukan

4. Izin operasional MDTA atau TPQ

5. Lokasi MDTA atau TPQ (link Google map)

6. Foto bersama pengajar yang diajukan

7. Foto aktifitas pembelajaran MDTA atau TPQ


MEKANISME:

1. Download berkas di: https://bit.ly/berkasgurungaji

2. Semua berkas di scan dan dijadikan satu file Pdf

3. Upload berkas ke: https://bit.ly/2000gurungaji


Contact Person (Via WA): 082126651909


https://www.instagram.com/p/CIFuyUSMy5m/?igshid=14edh3iwlse81

Sabtu, 21 November 2020

PPPK (P3K)

 Seleksi PPPK (P3K) khusus untuk GTT yang terdaftar di dapodik

Cara 1 sbb :

https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/

Klik login menggunakan sso

Isikan username : alamat email masing “ PTK

Isikan password :

Klik Pendidik dan Tendik

Klik Biodata

Klik Buka Info GTK

VERVAL IJAZAH


Cara 2 sbb :

https://info.gtk.kemdikbud.go.id

Isikan username : alamat email masing “ PTK

Isikan password : 

VERVAL IJAZAH.

 Bapak dan ibu, Kepala Sekolah mohon infokan pada guru Non PNS di sekolah masing-masing, akan ada pengangkatan ASN P3K dengan jalur data guru Non PNS melalui dapodik dan info GTK masing-masing guru. Pantau terus semoga jadi rizki para Non PNS untuk menjadi ASN P3K. 


Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. 


Silahkan diinfokan

semoga bermanfaat

Selasa, 17 November 2020

Program Bantuan Subsidi Upah kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan PNS

 Ringkasan Webinar 

Topic: Peluncuran Program Bantuan Subsidi Upah kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan bukan PNS

Time: Nov 17, 2020 01:30 PM Jakarta


Syarat penerima BSU Kemdikbud Rp. 1.800.000 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Tidak menerima subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan 1 Oktober 2020.

4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

5. Memilikki penghasilan di bawah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.


Untuk bisa mengecek BSU Kemdikbud dengan melihat di web: 

info.gtk.kemdikbud.go.id


akan ada petunjuk data bank penyaluran untuk pencairan BSU.


Berkas yang dibawa untuk pencairan ke Bank:

1. FC KTP dan KTP asli

2. FC NPWP dan NPWP asli

3. SK BSU bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id 

4. STPJM bisa diunduh dan diprint dari info.gtk.kemdikbud.go.id ditandatangani bermaterai 6000

5. Proses pembukaan rekening sampai dengan 30 Juni 2021

SURAT IZIN PETERNAKAN

 Kelengkapan Surat izin Peternakan :  1. Izin Usaha Peternakan (IUP) 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 3. Izin Analisis Mengenai Dampak...