INFORMASI PEMBUATAN LAPORAN
PENERIMA MANFAAT INDONESIA PINTAR
OLEH MADRASAH
( BERDASARKAN JUKNIS PIP
TAHUN 2017 HAL. 25 )
Pelaporan
disusun sebagai bahan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program Indonesia Pintar
dan dibuat oleh :
1.
Siswa
Siswa
melaporkan kepada kepala madrasah tentang penerimaan dan pemanfaatan dana Program
Indoensia Pintar (PIP). (Form PIP-31) (menSjadi arsip di madrasah)
2.
Madrasah
Kepala
Madrasah membuat laporan tentang penerimaan manfaat Program Indonesia Pintar kepada
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mencakup:
a.
Kuota penerima manfaat Program Indonesia Pintar dan alokasi anggaran.
(SK
Penetapan Kuota)
b.
Data siswa calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar (seluruh salinan
form usulan) (Form PIP-01, Form PIP-07, Form PIP-10)
c.
Realisasi penerimaan manfaat Program Indonesia Pintar yang menjelaskan
tentang jumlah siswa yang menerima manfaat
berikut jumlah manfaat yang telah
diterima. (Form PIP-24)
d.
Rekapitulasi Laporan Siswa Penerima Dana PIP (Form PIP-32)
e. Bagi
madrasah negeri :
1)
Salinan SP2D.
2)
Salinan SK Siswa Penerima manfaat Program Indonesia Pintar (seluruh form).
3)
Sampel fotocopy buku rekening siswa penerima Program Indonesia Pintar atau
bukti tanda terima lainnya.
f.
Kendala dan permasalahan.
ISI LAPORAN PIP
·
SAMPUL
·
SURAT PENGANTAR DARI
MADRASAH
·
LAPORAN PIP
·
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. SK
PENETAPAN KUOTA PIP (NAMA LEMBAGA DISTABILLO)
2. FOTO
COPY FORM PIP-01
3. FOTO
COPY FORM PIP-07
4. FOTO
COPY FORM PIP-10
5. FORM
PIP-24
6. FORM
PIP-32
7. SAMPEL
FOTO COPY BUKU REKENING PIP (3 SISWA)
8. FOTO-FOTO
PENYALURAN DANA PIP (APABILA ADA)
K O P MADRASAH
Kepada Yth. Tasikmalaya,................. ......................
Bpk. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Tasikmalaya
di-
TASIKMALAYA
SURAT
PENGANTAR
NOMOR :
........................................................
|
No
|
Naskah
Dinas/Barang
|
Banyaknya
|
Keterangan
|
|
1
|
Laporan penerimaan manfaat Program Indonesia Pintar
Tahun Pelajaran 2016/2017 Periode : Januari s/d Juni dan Juli s/d Desember
2017 Tahun Anggaran 2017
|
1 berkas
|
Dikirim dengan hormat
Sebagai laporan dan terima kasih
|
Penerima, Kepala
Madrasah,
_____________________ _____________________
K O P MADRASAH
L
A P O R A N
TENTANG
PENERIMAAN
MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
TINGKAT
MI/MTs./MA TAHUN PELAJARAN 2016/2017
PERIODE
: JANUARI S/D JUNI DAN JULI S/D DESEMBER 2017
TAHUN
ANGGARAN 2017
A. Pendahuluan
1. Latar
Belakang
Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan
kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu,
pemerintah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai penyempurnaan
dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar merupakan
pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga
penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria
sebagaimana ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar ditandai dengan
pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga
kurang mampu penerima Kartu Keluarga Sejahtera(KKS).
Kartu tersebut sebagai
identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar dan hal
ini hanya akan diperoleh apabila anak tersebut mendaftar di sekolah/madrasah,
pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau
kursus.
Upaya pemerintah dalam hal memberikan
kemudahan mengakses layanan pendidikan kepada masyarakat terus digulirkan
diantaranya melalui pemberian bantuan kepada siswa dari keluarga tidak mampu.
Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama melaksanakan Program
Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah.
2. Maksud
dan Tujuan
Tujuan
dari Program Indonesia Pintar adalah :
a. Meningkatkan
angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
b. Meningkatkan
angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus
sekolah dan angka melanjutkan.
c. Menurunnya
kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara
penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk
perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.
d. Meningkatkan
kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan
ke jenjang pendidikan tinggi.
3. Dasar
a. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional;
b. Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang
Penmanfaatan Pendidikan;
c. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
tentang Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah;
d.
Keputusan Dirjen Pendis
Kementerian Agama RI Nomor : 481 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Program
Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2017;
e.
Keputusan Pejabat Pembuat
Komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Nomor : /Kk.13.07.2/PP.00/01/2017 tanggal 4
Januari 2017 tentang Penetapan Kuota Penerima Manfaat Indonesia Pintar Tingkat
MI/MTs/MA Tahun Pelajaran 2016/2017 Periode : Januari s/d Juni dan Juli s/d
Desember 2017.
B. Kegiatan Yang Dilaksanakan
1. Penetapan
Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar
Untuk menentukan penetapan penerima manfaat Program
Indonesia Pintar, Kepala Madrasah menerima Surat Keputusan Pejabat Pembuat
Komitmen Kantor Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya tentang Kuota Penerima
Manfaat Program Indonesia Pintar, selanjutnya madrasah mengambil langkah :
a. Madrasah
menginformasikan kepada siswa yang telah menerima KIP untuk segera melapor ke
madrasah dengan membawa salinan / foto copy KIP dan melampirkan foto copy Kartu
Keluarga;
b. Madrasah
menginformasikan kepada siswa yang tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya
memiliki KKS/KPS atau PKH untuk segera melapor ke madrasah dengan membawa
salinan / foto copy KKS/KPS atau PKH dan melampirkan foto copy Kartu Keluarga;
c. Madrasah
merekapitulasi siswa yang telah memiliki KIP/KKS/KPS/PKH, siswa yang double
menerima KIP, siswa yang tidak memiliki KIP tetapi orang tuanya memiliki
KKS/PKS/PKH, dan siswa yang orang tuanya tidak mampu tetapi tidak menerima KIP
dan tidak menerima KKS/KPS/PKH tetapi mempunyai surat keterangan tidak mampu
dari kelurahan/desa.
d. Madrasah
mengirim/menyerahkan daftar siswa yang memenuhi kriteria penerima PIP ke Kantor
Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya
2. Penerimaan
Manfaat Program Indonesia Pintar
Penerimaan Dana bantuan Program Indonesia Pintar diterima
langsung oleh siswa melalui rekening siswa di Bank Rakyat Indonesia.
C. Hasil yang Dicapai
(
silahkan diuraikan sendiri )
D. Kesimpulan dan Saran
(
silahkan diuraikan sendiri )
E. Penutup
Demikian laporan ini dibuat sebagai bahan evaluasi dan
tolak ukur untuk mengetahui pelaksanaan penyaluran dan penerimaan manfaat
Program Indonesia Pintar di madrasah.
Tasikmalaya,
…………
Kepala
Madrasah,
_______________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar