Assalamualaikum ustadz Maaf ustadz mau tanya..
Bagaimana hukumnya puasanya orang yang kesurupan??
Terima kasih ustadz
JAWABAN:
Ada 2 (dua) pendapat:
1) Menurut ulama yang menganggap sama dengan penyakit gila, maka dengan sebab kesurupannya langsung batal puasanya.
2) Menurut ulama yang menganggapnya seperti pingsan, maka bisa batal jika kesurupannya mulai fajar subuh sampai maghrib. Jika ada sadarnya, maka tidak batal
REFERENSI:
الباجوري، الجزء ١ الصحفة ٦٣٠
ومتى جن الصائم ولو لحظة من النهار بطل صومه، وإذا أغمي عليه أو سكر فلا يضر، إلا إذا استغرق جميع النهار، فإن أفاق ولو لحظة من النهار صح صوم، ولا يضر النوم ولو استغرق جميع النهار حيث نوى قبل النوم
Artinya : Dan sewaktu-waktu orang yang berpuasa menjadi gila -walaupun hanya sesaat- di siang hari puasa, maka puasanya menjadi batal. Adapun jika seseorang pingsan atau mabuk, maka itu tidak apa-apa (tidak membuat puasanya batal) kecuali jika dua perkara tersebut terjadi sepanjang puasa (yakni mulai subuh sampai mghrib, maka batal puasanya). Maka dari itu jika dia sadar di siang hari puasa walaupun hanya sesaat, maka puasanya sah. Adapun tidur maka tidaklah membahayakan puasanya, walaupun dia tidur sepanjang waktu puasa, asalkan dia sudah niat untuk berpuasa sebelum tidur.
تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ٧ الصحفة ٣٤٥
قَوْلُ الْمَتْنِ: جُنُونًا) وَالْإِصْرَاعُ نَوْعٌ مِنْ الْجُنُونِ كَمَا قَالَهُ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ نِهَايَةٌ وَمُغْنِي أَيْ فَيَثْبُتُ بِهِ الْخِيَارُ ع ش عِبَارَةُ سم يَنْبَغِي أَنَّ مِنْهُ أَوْ فِي مَعْنَاهُ الصَّرْعُ وَيُحْتَمَلُ أَنَّ كَوْنَ أَحَدِهِمَا مَسْحُورًا كَذَلِكَ أَيْ كَالْجُنُونِ وَيُحْتَمَلُ أَنْ يُلْحَقَ بِالْإِغْمَاءِ اهـ وَلَعَلَّ الْأَقْرَبَ هُوَ الِاحْتِمَالُ الْأَوَّلُ
Artinya : (Perkataan matan : atau penyakit gila) : Adapun penyakit ayan atau kesurupan, maka termasuk salah satu macam dari penyakit gila, sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama' dalam naskah Nihayah dan Mughni. Yakni sehingga penyakit ayan bisa menetapkan hak khiyar sesuai keterangan syekh Ali Sibromalisi. Adapun naskah syekh Ibnu Qosim Al 'Abbadi: Sudah selayaknya yang termasuk dalam kategori penyakit gila atau yang semakna dengannya : adalah ayan/kesurupan. Dan boleh jadi bahwa salah satu dari macamnya berupa orang yang terkena sihir juga dihukumi seperti orang gila. Tapi bisa juga dia dihukumi seperti orang yang pingsan. Dan kayaknya yang lebih bisa diterima alasan qiyasnya : adalah pertimbangan yang pertama yaitu dihukumi seperti orang gila bukan orang pingsan.
الفتاوى الحديثية لابن حجر الهيتمي، الجزء ١ الصحفة ٥٣
وَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْإِمَامِ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ قُلْت لِأَبِي : إنَّ أَقْوَامًا يَقُولُونَ : إنَّ الْجِنِّيَّ لَا يَدْخُلُ فِي بَدَنِ الْمَصْرُوعِ ، فَقَالَ : يَا بُنَيَّ يَكْذِبُونَ ، هَذَا يَتَكَلَّمُ عَلَى لِسَانِهِ .وَهَذَا الَّذِي قَالَهُ أَمْرٌ مَشْهُورٌ ، فَإِنَّهُ يُصْرَعُ الرَّجُلُ فَيَتَكَلَّمُ بِلِسَانٍ لَا يُعْرَفُ مَعْنَاهُ ، وَيُضْرَبُ عَلَى بَدَنِهِ ضَرْبًا عَظِيمًا لَوْ ضُرِبَ بِهِ جَمَلٌ لَأَثَّرَ بِهِ أَثَرًا عَظِيمًا٠ وَالْمَصْرُوعُ مَعَ هَذَا لَا يُحِسُّ بِالضَّرْبِ ، وَلَا بِالْكَلَامِ الَّذِي يَقُولُهُ وَقَدْ يُجَرُّ الْمَصْرُوعُ وَغَيْرُ الْمَصْرُوعِ ، وَيَجُرُّ الْبِسَاطُ الَّذِي يَجْلِسُ عَلَيْهِ . وَيُحَوِّلُ آلَاتٍ ، وَيَنْقُلُ مِنْ مَكَان إلَى مَكَان، وَيَجْرِي غَيْرُ ذَلِكَ مِنْ الْأُمُورِ مَنْ شَاهَدَهَا . أَفَادَتْهُ عِلْمًا ضَرُورِيًّا ، بِأَنَّ النَّاطِقَ عَلَى لِسَانِ الْإِنْسِيِّ .وَالْمُحَرِّكَ لِهَذِهِ الْأَجْسَامِ جِنْسٌ آخَرُ غَيْرُ الْإِنْسَانِ
Artinya : Abdullah putra Imam Ahmad bin hambal mengatakan ; "Aku berkata kepada ayahku bahwasannya sesungguhnya beberapa kaum berkata ; Sesungguhnya jin tidak bisa memasuki badan orang yang kesurupan". Maka ayahku (Imam Ahmad) berkata ; "Wahai anakku mereka telah berbohong." Orang telah berbicara dengan bahasa daerahnya, dan apa yang dikatakannya ini adalah perkara yang sudah ketahui banyak orang : Bahwa sesungguhnya orang yang kesurupan dia bisa berbicara dengan bahasa yang dia tidak mengetahui maknanya, dan terkadang ia dipukul dengan pukulan yang sangat kuat yang jika dipukulkan kepada seekor unta maka akan memberi bekas yang sangat besar. Akan tetapi anehnya orang yang kesurupan tersebut sama sekali tidak merasakan pukulan tersebut, begitu juga ia tidak memahami perkataan yang ia ucapkan. Bahkan terkadang orang yang kesurupan dan yang tidak kesurupan dapat ditarik begitu juga dengan karpet yang iya duduki. Juga dapat menggeser alat-alat dan memindahkannya dari satu tempat ke tempat yang lain dan perkara-perkara lain yang masih banyak lagi, yanga mana barang siapa melihatnya secara langsung, maka akan menghasilkan satu kesimpulan yang tidak bisa di bantah oleh siapapun, bahwa orang yang berbicara dengan lidah manusia tersebut dan yang menggerakkan tubuhnya adalah satu jenis makhluk yang bukan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar